Indovoices.com –Sebanyak 32 WNA India yang ditolak masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta langsung dipulangkan ke negara asalnya.
“Langsung di deportasi,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto kepada TEMPO, Sabtu 24 April 2021.
Puluhan warga asal India itu dicegah masuk ke Indonesia ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan. Mereka menumpang pesawat Emirates tujuan India-Dubai-Jakarta yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jumat petang 23 April pukul 17.00.
Romi mengatakan ke 32 warga India yang mengaku akan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia itu menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian. “Ternyata mereka tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Selain alasan syarat mereka tidak terpenuhi masuk Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta telah memperketat pengawasan penerbangan dan warga India.
Pengetatan dilakukan mengingat negara itu tengah dilanda ‘Tsunami Covid-19’ dalam dua bulan terakhir. Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Sam Fernando, mengatakan rencananya 32 warga India itu akan dipulangkan ke embarkasi awal.
“Diperkirakan dipulangkan nanti malam atau Ahad dini hari pukul 00.40 dengan pesawat emirates,” ujarnya.
Sambil menunggu jadwal kepulangan, kata Sam, puluhan warga India itu ditempatkan di ruang detensi imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. “Proses pemulangan kami tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, selama periode 11-21 April 2021, sebanyak 454 warga negara India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka
terdiri dari 244 pemegang Visa Kunjungan, 69 pemegang KITAS (kartu ijin tinggal sementata), 23 orang pemegang KITAP (kartu ijin tinggal), 52 orang pemenang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) serta 66 crewalat angkut.
Romi memastikan Petugas Imigrasi TPI Soekarno-Hatta telah menjalankan seluruh proses pemeriksaan Keimigrasian bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia lewat Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19.
Romi menjelaskan alur kedatangan penumpang dari luar negeri saat tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta terlebih dahulu melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebelum memasuki area Imigrasi.
Setelah melalui proses Keimigrasian, para penumpang akan diarahkan untuk menjalani kewajiban karantina terpusat 5×24 jam oleh Satgas Covid-19.
Pengawasan alur kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA, kata Romi, telah dijalankan secara bersinergis bersama sektor Kementerian/Instansi lain di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta selama masa pandemi Covid-19.