Indovoices.com –Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh tiga kepala daerah yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur DIY yang telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
“Hal ini benar, karena menggunakan (pertimbangan) PDB (Produk Domestik Bruto), yaitu caranya menghitung year to year, dari September 2019 sampai September 2020,” katanya melalui tayangan video.
Dalam video tersebut, Said juga meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk tidak menaikkan UMP.
Jawa Barat lebih memilih mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Gubernur Jawa Barat keliru menggunakan surat edaran Menaker. Maka harus menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sesuai dengan yang dilakukan Gubernur Anies, Gubernur Ganjar dan Sri Sultan Hamengkubuwono,” ucapnya.
Dia menilai bahwa SE Menaker tersebut tidak tepat dijadikan pedoman atau acuan. Said Iqbal menegaskan, para kepala daerah harus memperhitungkan upah minimum dari kondisi perekonomian serta inflasi masing-masing daerah.
Ia menyebut SE Menaker justri keliru atau tidak tepat. Sebab kata dia, seharusnya penetapan UMP justru mempertimbangkan PDB dan inflasi.
“KSPI meminta seluruh gubernur untuk menaikkan UMP, UMK, UMSK berdasarkan perhitungan PDB atau pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi di masing-masing daerahnya,” kata dia.
KSPI menilai pernyataan Kemenaker soal 25 gubernur telah menyetujui penggunaan SE Menaker hanya klaim belaka. Said mengatakan telah mengecek informasi tersebut.
Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.
Kendati demikian, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi. Sejauh ini, ada beberapa daerah di Pulau Jawa yang memutuskan UMP tahun depan mengalami kenaikan yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah dan DIY.(msn)