Indovoices.com –Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmengintruksikan tiga hal terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di Jakarta. Instruksi tersebut diberikan agar pelaksanaan PPKM mikro dapat berjalan dengan lebih maksimal.
“Pertama adalah membangun kesadaran di masyarakat di tingkat RT, RW tentang pentingnya di dalam keluarga menjaga protokol kesehatan, karena potensi penularan terjadi di dalam keluarga,” ujar Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Instruksi kedua mengenai penanganan masyarakat yang terpapar Covid-19. Anies menjelaskan, apabila ada warga yang memiliki gejala Covid-19 maka Gugus Tugas harus memfasilitasi agar dapat pelayanan cepat. Apabila pasien masih dalam proses menunggu pelayanan kesehatan, maka Gugus Tugas akan memfasilitasi tempat agar pasien tidak berpergian dan menulari masyarakat.
Terakhir, menurut Anies, Gugus Tugas harus membantu mengarahkan agar pasien bisa diisolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti Wisma Atlet hingga hotel milik Pemprov DKI.
“Berada di tempat isolasi terkendali dianjurkan daripada berada bersama keluarga sejak terpapar Covid-19,” kata Anies.
Pemerintah menerapkan aturan PPKM mikro sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Aturan PPKM Mikro terlihat lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00
Anies Baswedan mengatakan akan memperketat pengawasan di perkantoran karena kapasitas karyawan bekerja di kantor saat ini 50 persen.(msn)