Indovoices.com –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakartamenggencarkan penegakan protokol kesehatan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggaran yang ditemukan di lapangan langsung mendapat sanksi.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban pada individual, tempat kuliner, dan perkantoran. Petugas memberikan sanksi kepada lebih dari 2 ribu pelanggar.
“Sebanyak dua ribu orang mendapat sanksi karena tak memakai masker,” demikian dikutip dari keterangan tertulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
Sebanyak 1.920 pelanggar dihukum kerja sosial dan 80 lainnya membayar denda sejumlah Rp250 ribu. Petugas juga menemukan 78 dari 482 restoran/rumah makan yang diperiksa melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 3 restoran ditutup sementara dan 65 tempat lainnya dibubarkan secara langsung dan diberi teguran tertulis. Petugas juga memberi denda pada 10 rumah makan.
Pemprov DKI juga menemukan 66 dari 393 kantor, tempat usaha, dan tempat industri yang diperiksa melanggar aturan. Sebanyak 65 tempat usaha mendapat teguran tertulis dan satu mendapat denda.
Dalam sehari, denda perorangan terkumpul Rp9.900.000 dan denda tempat kerja sebanyak Rp1.000.000. Total denda mencapai Rp10.900.000.(msn)