Indovoices.com –Dua kapal ikan asing berbendera Malaysiaditangkap di perairan Selat Malaka. Kapal-kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571.
“Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Kapal pertama ialah KM JHF 4631 B. Kapal tersebut ercatat mengoperasikan alat tangkap bubu. Kapal ditangkap oleh petugas patroli Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 pada posisi koordinat 0155,198′ LU – 10209,962′ BT.
Sedangkan kapal kedua adalah KM. SLFA 4107. Kapal ini mengoperasikan alat tangkap trawl dan dibekuk petugas patroli Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang di titik 0259,184′ LU – 10050,609’BT. Kedua kapal ditangkap pada Minggu, 24 Januari 2021.
Petugas selanjutnya mengamankan tujuh orang awak kapal dalam operasi patroli. Tiga orang merupakan warga negara Malaysia dan empat lainnya berkewarganegaraan Myanmar. Kedua kapal lalu dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Selain kedua kapal ikan asing ilegal, KKP menangkap sebuah kapal berbendera Indonesia, yakni KM BAROENA. Kapal terjaring petugas patroli karena mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dokumen perikanan yang disyaratkan Kementerian.
Saat ini, nakhoda dan awak kapal perikanan sedang menjalani proses pemeriksaan di Pangkalan PSDKP Lampulo. “Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan cuaca buruk kerap dimanfaatkan pencuri ikan untuk menggelar aksinya. Karena itu, Pung meminta petugas patroli tetap menggelar operasi tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kapal dan awak kapal.
“Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku illegal fishing berusaha memanfaatkan celah karena mengira tidak ada patroli di tengah kondisi laut seperti ini,” ucapnya.
Sebelumnya, KKP pada akhir tahun lalu pernah menangkap kapal pencuri ikan atau illegal fishing berbendera Malaysia, yakni KM KHF 1923, di perairan Selat Malaka. Kapal tersebut berisi satu nakhoda dan tiga ABK.
Penangkapan kapal berbendera Malaysia dilakukan pada 17 November 2020 pukul 11.28 WIB oleh petugas patroli dengan kapal KP Hiu 08. Setelah ditangkap, petugas menggiring kapal KM KHF 1923 menuju satuan pengawasan (Satwas) PSDKP Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.(msn)