Indovoices.com –Badan Reserse Kriminal Polri menyita uang sebesar US$ 20 ribu dari penetapan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Mabes Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka penghapusan red notice dan surat jalan Djoko Tjandra.
“PU dan NB ditetapkan sebagai tersangka penerima,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta.
Kepolisian menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Djoko.
Adapun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka pemberi adalah Djoko yang merupakan terpidana dalam kasus hak tagih Bank Bali dan pengusaha Tommy Sumardi.
Argo mengatakan menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menggelar perkara. yang disita selain uang adalah surat dan sejumlah barang bukti elektronik. (msn)