Indovoices.com – Sampai awal September 2020 ini, pemerintah melalui bank penyalur BRI sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres Produktif) untuk sekira 1,6 juta pelaku usaha kecil dan mikro.
“Banpres yang tersalurkan lewat BRI sudah mencapai 1,6 juta. Masih ada 500.000 an yang masih dalam proses serta 3 juta lagi yang sedang diverifikasi,” ungkap Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari.
Hal diungkapkan Supari dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Bantuan UMKM, Sudah Efektifkah?” yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.
Seperti diketahui, sejak 17 Agustus 2020, pemerintah menggulirkan BanPres Produktif sebesar Rp2,4 juta setiap pelaku usaha mikro sampai Desember 2020. Target sasaran Banpres Produktif sebanyak 9,1 juta-12 juta pelaku usaha mikro pada tahun ini.
Menurut Supari, bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta tersebut akan dikirim langsung dikirim ke rekening masing-masing tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Dalam hal ini, Supari menerangkan, peran BRI adalah sebagai penyalur sekaligus pengusul penerima Banpres. “Kami bekerja sama dengan lembaga lembaga seperti koperasi atau lembaga pembiayaan lainnya yang sudah ditunjuk oleh Kemenkop. Kami membantu mereka untuk cleansing tahap awal,” jelasnya.
Pendampingan dilakukan petugas BRI sejak dari membuka rekening hingga menyampaikan data calon penerima Banpres kepada kepala dinas kemenkop setempat lalu ke divalidasi kantor pusat Kemenkop dan UKM.
“Setelah semuanya valid, BRI akan mendistribusikan bantuan hari itu juga kepada penerima,” imbuh Supari.
Ia menambahkan, dari pemetaan yang dilakukan petugas BRI di seluruh Indonesia, sedikitnya terdapat 3,4 juta usaha mikro yang belum terjangkau perbankan atau rata-rata saldonya di bawah 2 juta.
Adapun syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk menerima Banpres Produktif antara lain sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia;
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR);
– Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
– Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Hadir para narasumber FMB 9 lainnya, yaitu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN)/Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin.(kominfo)