Indovoices.com-Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya mengambil sejumlah langkah guna mencegah penyebaran virus Corona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19 di wilayahnya.
Sabtu (14/3/2020), Idris meneken Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Dalam edaran tersebut, sorotan utama mengarah pada kebijakan meliburkan sekolah di Depok selama dua pekan terhitung sejak 16 Maret 2020.
Idris juga meminta agar kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lain serta kegiatan outing class ditunda.
Selain itu, ada beberapa langkah lain yang diteken Idris guna mengantisipasi peluang penularan Covid-19.
Berikut kebijakan yang diambil:
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, SMA/MA di Kota Depok, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai 28 Maret 2020
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour
4. Pelayanan posyandu dan posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas
5. Dinas perhubungan meniadakan sementara kegiatan car free day
6. Dinas lingkungan hidup dan kebersihan menutup sementara Alun-Alun Kota Depok
7. Disporyata menunda pertandingan di stadion olahraga
8. Seluruh perangkat daerah agar :
a. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja
b. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada suatu lokasi
c. Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara
d. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer
9. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer
10. Seluruh warga masyarakat agar :
a. Menghindari kontak fisik
b. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak
c. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari,” tutup Idris.(msn)