JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro bersikukuh pelaku bisnis pemula atau start-uptetap harus menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.
Bambang enggan mengomentari perlunya pemerintah memberikan jeda waktu (grace period) pembebasan kewajiban pembayaran pajak.
“Ya kalau untung bayar pajak. Kalau enggak untung, enggak bayar pajak,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai leader urusan deregulasi e-commerce, menyatakan, setelah dirilis, roadmap e-commerce dikembalikan lagi ke 11 kementerian/lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ada beberapa kementerian yang belum (memberikan respons). Nah (soal perpajakan), ini kami belum dapat. Soal pajak, kami minta respons dari Kemenkeu, khususnya untuk bisnis start-up,” kata Lukita, Jakarta, Kamis (17/3/2016) malam.
Lebih lanjut, Lukita mengatakan, pihak Kementerian Keuangan masih beranggapan tarif (rate) pajak yang dikenakan kepada UKM, yakni sebesar satu persen, bisa diterapkan untuk bisnis start-upyang omzet usahanya di bawah Rp 5 miliar per tahun.
Di lain pihak, pelaku bisnis start-up sendiri tidak keberatan dengan tarif pajak tersebut. Hanya saja, mereka meminta pajak tersebut tidak dikenakan sekarang juga.
“Mereka cuma bilang bahwa sebetulnya untuk beberapa tahun itu mereka dibebaskan. Jadi bukan bicara rate. Jadi itu yang kami lagi tunggu masukan dari Kemenkeu,” kata dia.