Layanan e-log book merupakan sebuah sistem yang digunakan dalam pengawasan waktu kerja pengemudi angkutan terhadap batas aturan yang telah ditentukan. Layanan ini memungkinkan pihak Kementerian Perhubungan dan juga perusahaan transportasi yang menaungi pengemudi untuk memonitor jam kerja dan waktu istirahat para pengemudi. Layanan e-log book berbentuk aplikasi, website dan juga smart card.
“Hari ini kita juga akan meluncurkan layanan e log book bagi pengemudi angkutan AKAP yaitu aplikasi yang mengawasi waktu kerja dari pengemudi agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Sehingga kegiatannya sehari-hari itu praktis kita batasi sesuai dengan syarat yang ada,” jelas Menhub Budi Karya usai membuka Raker Kemenhub Tahun 2018.
Harapannya, dengan adanya layanan e-log book ini, keselamatan kerja dan pelayanan angkutan umum khususnya angkutan antar kota antara provinsi (AKAP) bisa ditingkatkan. Menhub juga berpesan agar layanan ini terus dilakukan dengan konsisten.
“Aplikasi tersebut merekam dan memonitor data single identitas serta waktu kerja pengemudi angkutan umum sehingga pada akhirnya kita harapakan keselamatan kerja dan pelayanan angkutan umum bisa ditingkatkan. Saya sampaikan terima kasih pada pelayanan ini, namun saya ingatkan, lakukan dengan all out dan konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, sebagai bentuk upaya melakukan transformasi digital dalam melakukan tata kelola pemerintahan, sebanyak 5 (lima) layanan online di lingkungan Kementerian Perhubungan juga diluncurkan oleh Menteri Perhubungan, kelima layanan online tersebut yaitu e-Tarif, e-Link, e-Advokasi, e-ESKAPE, dan e-Surat. Kelima layanan online tersebut dibuat untuk lebih meningkatkan kinerja Kemenhub dalam mewujudkan administrasi birokrasi yang efektif, efisen dan ramah lingkungan.
“Hari ini kita lakukan launching online e-tarif, e-ESKAPE, e-vokasi, e-arsip, e-link, dan berbagai fungsi-fungsi pekerjaan yang bisa dilakukan secara online. Dengan kita lakukan dengan online, insyaAllah pekerjaan itu menjadi mudah dan pekerjaan cepat selesai,” tutur Menhub.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan serta jajaran pejabat Eselon I Kementerian Perhubungan melakukan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen untuk melaksanakan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip serta menyerahkan 42 berkas arsip statis yang memiliki nilai sejarah yang berasal dari arsip tahun 1972-2003 kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Masih terkait dengan tata kelola pemerintahan, kami menyerahkan arsip statis yang memiliki nilai sejarah sebanyak 42 berkas yang berasal dari arsip tahun 1972-2003 kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Saya mengajak kepada saudara-saudara untuk mulai peduli arsip melalui Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di lingkungan Kemenhub. Melalui gerakan ini diharapkan pengelolaan arsip dapat menjadi lebih baik dan efektif serta meningkatkan akuntibilitas kinerja,” tutup Menhub. (LNM/RDL/CA/HA)