Indovoices.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail menetapkan peraturan nomor ponsel asli (IMEI) belum berlaku pada 17 Agustus mendatang.
“Tanggal (harus) belum diputuskan karena kami sudah siap,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Ismail menjelaskan saat ini ada tujuh hal yang disusun oleh Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan terkait aturan tersebut.
Pemerintah, jelas dia, masih harus membangun database IMEI yang solid, sosialisasi, menyusun data operator seluler, kesiapan sumber daya manusia, dan prosedur operasional standar antara Kemenperin, Kemendag, Kominfo serta operator seluler.
“Nanti tanggal pemberlakuan peraturan setelah tujuh hal ini siap. Rencana penandatanganan sudah disetujui pada Agustus ini,” tutur Ismail.
Kontrol IMEI mendukung perlindungan industri dan konsumen di dalam negeri, meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi penyedia, serta mengurangi peredaran ponsel ilegal untuk meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Ismail disetujui, aturan IMEI tidak akan membahas masyarakat yang sudah menggunakan ponsel mereka sebelum aturan diberlakukan.
“Seluruh ponsel yang sudah dikeluarkan tidak disetujui. Aturan berlaku untuk depan bukan ke belakang,” tutup Ismail. (msn)