SURABAYA – Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air secepat mungkin, karena kendaraan listrik bukan untuk masa depan, melainkan sekarang. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam acara The 7th United Cities and Local Goverment (UCLG) Asia Pasific (Aspac) Congress yang digelar di Surabaya, Kamis (13/9).
Jonan menegaskan bahwa pemerintah provinsi, pemerintah daerah, maupun Kota, untuk berinisiatif membuat regulasi daerah tentang implementasi mobil listrik di daerahnya masing-masing.
“Pemerintah daerah harus mengambil inisiatif untuk membuat peraturan daerah dan kita (Pemerintah Pusat) akan dukung hal tersebut. Karena electric vehicle is not future, it is now,” tegasnya di depan ratusan delegasi Wali Kota dan Kepala Daerah se-Asia Pasifik tersebut.
Lebih lanjut, Menteri ESDM berharap bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya, bisa mempercepat pembuatan regulasi kendaraan listrik, sehingga bisa menjadi percontohan bagi Pemerintah Daerah lainnya.
“Karena khususnya untuk kota yang tingkat kepadatan lalu lintasnya sangat tinggi, seperti Jakarta dan Surabaya, implementasi regulasi kendaraan listrik harus sesegera mungkin untuk mengurangi emisi karbon,” imbuhnya.
Jonan menjelaskan bahwa hadirnya kendaraan listrik sejalan dengan kebijakan ketahanan energi nasional. Karena jika terus mengulur waktu dalam implementasi kendaraan listrik, diperkirakan pada tahun 2025-2030, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) akan menjadi 2 juta barel per hari, meningkat dari konsumsi sekarang sebesar 1,3 hingga 1,4 juta barel per hari.
“Padahal produksi minyak Indonesia itu kira kira sekarang kurang sedikit dari 800 ribu barel per hari. Akhirnya impor BBM akan menjadi tinggi sekali,” jelas Jonan.
Menurut Jonan, jika kendaraan listrik diimplementasikan, maka pemerintah tidak perlu mengimpor lagi untuk pemenuhan bahan bakar mobil listrik tersebut.
“Kan listriknya bisa dari batubara, itu tidak perlu impor, dari gas alam, tidak perlu impor juga, lalu dari geothermal, angin, air dan juga dari sampah,” tandasnya.
Sebagai informasi, program kendaraan listrik merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (CO2) sebesar 29 persen pada tahun 2030. Program ini akan terus dijalankan dengan melibatkan institusi-institusi terkait. Pemerintah juga tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan.
Penulis: Dwi Antoningtyas