Indovoices.com –Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi ada lobi-lobi dilakukan untuk menambah masa jabatan presiden hingga 2027.
Awalnya Kamhar menyampaikan, dalam politik segala dinamika yang mewujud bukanlah suatu kebetulan semata, melainkan manifestasi dari tindakan yang mempunyai tujuan.
Menurutnya, isu jabatan presiden tiga periode yang terus digaungkan saat ini, sudah didesain sedemikian rupa.
“Apalagi wacana ini sudah berulang-ulang kali dipresentasikan oleh aktor-aktor yang sama yang terafiliasi dengan penguasa,” kata Kamhar kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Kamhar menyebut, ada sejumlah dugaan motif di balik upaya mengubah masa jabatan presiden tersebut.
Pertama, untuk testing the water atau tes ombak demi mengukur respon publik.
Kedua sebagai upaya membangun bargaining atau tawar menawar suatu posisi.
“Terkait skenario kedua ini, beredar informasi telah terjadi lobi-lobi untuk menambah periode masa jabatan Presiden dan Anggota DPR sampai 2027. Artinya ada penambahan masa jabatan selama 3 tahun, dari 5 tahun menjadi 8 tahun pada periode kedua. Jelas ini pengangkangan amanah reformasi dan inkonstitusional,” ucapnya.
Kamhar menegaskan pembatasan masa jabatan presiden dua periode telah diatur dalam amendemen UUD 1945 sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.
Dia mengatakan masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut.
“Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah tuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan Presiden ini. Amendemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini,” pungkasnya.