Presiden Jokowi memberikan teladan kepada para pejabat negara dan kepala daerah bagaimana caranya mentaati peraturan yang sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Jokowi yang telah melaporkan gratifikasi album Metallica kini memiliki kembali album tersebut dengan menebusnya.
Harga yang harus dibayar oleh Jokowi adalah sebesar Rp 11.079.019. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
“Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica judul ‘Master of Puppets’ senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK,” imbuh Giri.
Jokowi sendiri memang adalah fans dari Metallica dan sejak awal menginginkan album tersebut. Tetapi karena dia adalah pejabat negara, barang pemberian harus dilaporkan. Jokowi kini malah harus membayar album yang sebenarnya didapatknnya dengan gratis. Tetapi hal itu tetap disyukurinya.
“Alhamdulillah, saya akhirnya memiliki album Metallica berjudul Master of Puppets, dengan tanda tangan Lars Ulrich di atasnya.” kata Jokowi melalui akun Facebooknya.
“Saya menerimanya sebagai cenderamata dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rassmussen yang datang ke Indonesia pada akhir bulan November 2017 lalu. Semula album ini menjadi milik negara, tapi kemudian sesuai aturan, saya menebusnya di KPK.” jelas Jokowi.
“Di atas album eksklusif itu, Lars Ulrich menerakan tanda tangannya. Ia tahu saya penggemar musik rock Metallica dan kami pun pernah bertemu di Jakarta beberapa tahun silam.” Pungkasnya.
Biarlah ini jadi teladan kepada para pejabat lain, apalagi yang takut terkena OTT. Mari taati setiap peraturan, supaya tidak ada jalan terjebak dalam target OTT KPK. Kalau mau bebas dari korupsi, teladanilah sikap Jokowi ini, sehingga tidak ada ruang untuk akhirnya jatuh karena korupsi.(*)