Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menko Polhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipimpin ketuanya Arief Budiman di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/7) siang.
“Audiensi atas permintaan KPU untuk melaporkan atau memberi informasi tahapan-tahapan pemilu dan hasil pilkada kemarin,” kata Johan Budi, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Sementara Ketua KPU Arief Budiman mengemukakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya melaporkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan anggota legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden (Pilpres).
Terkait dengan pilkada, menurut Arief, seluruh tahapan telah dilaporkan KPU mulai dari proses pelaksanaannya, data pemilihnya, hambatannya, tantangannya, termasuk terakhir sekarang yang sedang berproses yaitu sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Semua kita sudah laporkan detailnya,” ujar Arief.
Sementara terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, KPU melaporkan beberapa yang sudah dikerjakan tahapannya, misalkan pemutakhiran data pemilih, pembentukan penyelenggara pemilu, sampai dengan PPLN yang di luar negeri.
Kemudian penyiapan proses pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta persiapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon, itu belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI,” ungkap Arief.
Yang terakhir, lanjut Arief, KPU melaporkan beberapa hal yang sekarang sedang dihadapi KPU. Pertama terkait dengan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pemilu yang sebetulnya itu sudah digunakan sejak pemilu-pemilu sebelumnya tetapi untuk pemilu yang sekarang tantangan KPU semakin besar semakin beragam semakin rumit terhadap proses ini.
“Jadi kami sampaikan bahwa kami tidak bisa menyelesaikan persoalan itu sendiri maka kami butuh bantuan dari lembaga-lembaga pemerintah yang punya keahlian di bidang ini,” kata Arief.
KPU juga melaporkan beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pelaksanaannya itu bisa menemui hambatan di lapangan. Misalnya, sebut Ketua KPR Arief Budiman, kewajiban penggunaan KTP elektronik.
“Bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bisa menjadi pemilih itu diwajibkan mempunyai KTP elektronik, sementara proses KTP elektronik itu sampai hari ini belum selesai 100 persen,” jelas Arief seraya mengakui, pihaknya masih punya waktu sampai dengan bulan Desember 2018.
Untuk itu, Ketua KPU mengaku memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat. “Presiden memberi pesan, kerja sama antara pemerintah dan juga masyarakat sebagai pemilih itu penting. Jadi dua-duanya harus aktif sehingga proses sampai dengan Desember 2018 bisa selesai 100 persen,” terang Arief.
KPU, lanjut Arief, menyampaikan beberapa alternatif andaikan proses itu masih menemui kendala sampai dengan Desember 2014. Namun pemerintah, tegas Arief mengutip pernyataan Presiden, siap untuk mendukung KPU mulai dari SDM-nya, anggarannya, termasuk juga kerja sama dengan beberapa lembaga terkait.(UN/ES)