Sampai saat ini, pertanyaan perbuatan korupsi apakah sudah menjadi budaya bagi kehidupan manusia, khususnya di Indonesia? Pertanyaan ini selalu muncul ketika ada kasus korupsi yang muncul ke permukaan. Setiap akademisi dan mayarakat umum sudah mulai muak dan bosan dengan diskusi-diskusi tentang bagaimana cara untuk memberantas tindakan korupsi. Tetap saja hanya sebatas diskusi karena tindakan korupsi berhubungan dengan prilaku pribadi manusia.
Korupsi sudah menjadi sebuah tindakan yang menimbulkan keresahan. Tetapi tetap saja berita tentang penangkapan orang-orang yang terlibat korupsi masih menghiasi media cetak dan elektronik. Korupsi yang telah menggurita, akan sangat sulit diberantas apabila orang-orang telah menganggap korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupan.
Di dalam kehidupan normal manusia, pada umumnya tindakan yang dilakukan oleh organisasi terkecil dalam masyarakat merupakan buah dari apa yang dilakukan organisasi diatasnya. Tindak tanduk kelakukan yang dibawah pasti akan mencerminkan kelakuan yang diatas. Walapun pendapat ini tidak semuanya benar. Tetapi pola pikir yang terbentuk di masyarakat, menjelaskan demikian.
Ketika KPK selalu diserang oleh Pansus Angket DPR, masyarakat mulai memberikan kecurigaan kepada kedua lembaga ini. Ada apa dengan Pansus Angket KPK? Mengapa begitu ngotot melemahkan KPK? Pertanyaan yang sangat miris akan muncul kepermukaan yaitu benarkah angkota DPR dipilih untuk menggerogoti KPK dan mencari jalan di DPR agar KPK dibubarkan?

Isu pembekuan KPK saat ini sudah mulai beredar di masyarakat. Tentu saja isu ini sangat menggangu dan meresahkan banyak kalangan. Masyarakat sangat menginginkan KPK tetap berada pada jalur dan tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbanding terbalik dengan isu dan wacana dari beberapa anggota DPR yang sangat menginginkan pelemahan terhadap KPK. Apakah benar DPR memiliki kewenangan yang kuat untuk melakukan pembekuan KPK?
Wajar pertanyaan ini muncul. Beberapa usulan dari para anggota yang terlibat di dalam Pansus Angket KPK mulai berani menyuarakan pembekuan KPK. Solusi yang diberikan apabila KPK dibekukan, adalah kewenangan pengungkapan kasus korupsi dan penangkapan orang-orang yang melakukan tindakan korupsi diserahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
Wacana pengambilalihan pemberantasan korupsi kepada pihak kepolisan memiliki warna tersendiri. Apakah wacana ini akan memperuncing perselisihan antara Novel Baswedan dengan Aris Budiman? Atau keinginan agar kepolisian mulai melakukan intervensi ke dalam ranah KPK? Sungguh sangat disayangkan solusi yang ditawarkan apabila tujuan utama dari wacana tersebut adalah membenturkan pihak kepolisian dengan KPK.
Sementara pihak kejaksaan ditarik dalam wacana ini, karena KPK telah banyak melakukan OTT terhadap beberapa petinggi di PN. OTT yang dilakukan KPK tentu saja banyak menarik perhatian masyarakat luas. Lembaga kejaksaan merupakan lembaga tempat KPK berharap agar orang-orang yang tertangkap karena kasus korupsi diberi hukuman sesuai UU yang berlaku.
Nah, pernyataan yang dikeluarkan Pansus Angket merupakan pernyataan perang terhadap lembaga KPK. KPK yang berjuang melawan para tikus berdasi yang mencuri uang Negara, mendapatkan ancaman perang dari Pansus Angket KPK. Dalam perang ini Pansus Angket KPK, masih dipertanyakan keberadaanya oleh masyarakat, apakah benar menginginkan korupsi diberantas di Indonesia?. Hingga saat ini keberadaan Pansus Angket KPK masih memiliki tujuan untuk melemahkan KPK.
Dalam perkembangannya pertikaian antara KPK dan Pansus Angket KPK sudah mulai dikaitkan kepada orang nomor 1 Indonesia yaitu Pak Joko Widodo. Banyak politisi mengharapkan Pak Joko Widodo melakukan intervensi terhadap perselisihan tersebut. Pernyataan yang keluar dari Pak Joko Widodo tegas mengatakan bahwa KPK tidak boleh dilemahkan.
Hal ini tentu saja sudah menjawab harapan publik. Publik diminta secara langsung untuk membangun harapan KPK tidak boleh dilemahkan. KPK adalah lembaga independen.
Apabila Pak Joko Widodo terjun secara langsung untuk menengahi perselisihan KPK dengan Pansus Angket KPK, maka akan menjadi sebuah peluru bagi lawan-lawan politik. Sikap yang ditunjukkan oleh Pak Joko Widodo sudah jelas dan tegas, menghargai indepensi KPK. Mengajak masyarakat terus mendukung KPK juga telah disuarakan oleh Pak Joko Widodo.
Tetapi mengapa beberapa anggota DPR, yang diwakili oleh Pansus Angket KPK terus melakukan manuver indah untuk menggerogoti KPK?
Sejalan dengan tugas dari Pansus Angket KPK yang akan segera berakhir. Muncul wacana perpanjangan tugas dari Pansus Angket KPK. Satu Fraksi yaitu Partai Demokrat telah menyatakan ketidaksetujuan Pansus Angket KPK diperpanjuang, karena telah jelas tujuan yang ingin dicapai adalah pelemahan KPK.
Laporan pertanggungjawaban dari Pansus Angket KPK, akan dibacakan pada rapat Paripurna DPR. pertanggungjawaban apa yang akan disampaikan? Menarik untuk kita tunggu apakah pertanggungjawaban dari Pansus Angket KPK mencerminkan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia? Atau mungkin benar isu yang selama ini beredar bahwa Pansus Angket membela para koruptor? Atau pernyataan politik yang akan kita dengar? Mari menunggu….
Begitulah dulu ya