Proses pematangan lahan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara, sudah rampung. Namun, kelanjutan pembangunan masih harus menunggu revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 50 tahun 2016 tentang pembangunan dan pengolahan sampah di dalam kota.
Kepala Unit pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto mengatakan, dalam pergub tersebut disebutkan bahwa proses pembangunan selama dua tahun, mulai 2016 hingga 2018. Sedangkan proses pembangunan setidaknya membutuhkan waktu selama tiga tahun, sehingga perlu adanya revisi perpanjangan waktu pembangunan.
“Harus diperpanjang. Itu revisi jangka waktu diperpanjang sesuai masa pembangunan dan pengoperasian,” katanya, Rabu (20/12).
Selain jangka waktu pembangunan, Asep juga menjelaskan kebutuhan pengaturan status lahan yakni apakah akan disewakan atau atau dilakukan inbreng sebagai bagian dari penyertaan modal di PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Kita belum putus dengan BPAD. Cenderungnya jatuhnya ke sewa, tapi berapakah harga sewa itu belum clear,” tambahnya.
Pengaturan joint venture antara pihak Jakpro dengan Fotume pun juga akan diatur dalam revisi pergub. Karena itu, Ia berencana mempercepat proses pembahasan agar pembangunan bisa segera direalisasi.
Sementara, Manager Busines Development Division II PT Jakpro, Olivia Allan menegaskan, secara teknis tidak ada kendala dengan rencana pembangunan. Demikian juga dengan besaran harga dasar tarif listrik yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat, tidak akan mempengaruhi kebutuhan biaya operasional.
“Tercukupi atau tidak, listrik dan tipping fee itu naik turun. Ingat, poin utamanya bukan hasilkan listrik tapi musnahkan sampah di DKI,” tandasnya.
Sumber: http://www.beritajakarta.id/read/53235/pembangunan-itf-sunter-tunggu-revisi-pergub#.Wjp8P8nzhbF