Indovoices.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
MK kemudian memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi-Ma’ruf selaku Pihak Terkait, dan Bawaslu selaku Pihak Pemberi Keterangan, untuk menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6/2019) pekan depan pukul 09.00 WIB.
“Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa jam 09.00 WIB pagi,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
Awalnya, MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6/2019), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6/2019).
Akhirnya, MK mengambil keputusan agar jawaban diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung. Ketiga pihak, yakni KPU RI, tim hukum Jokowi-Ma’ruf, serta Bawaslu RI pun menyepakati hal tersebut.
Sebelumnya, KPU RI dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi.
Menurut tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan Pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir. (ant/jpp)