“Pokoknya kita tidak kasih izin demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi, berarti tidak dapat izin. Kalau tidak ada izin berarti polisi berhak membubarkan. Ini semua ada di Undang-undang, bukan polisi ngarang sendiri,” kata Menko Polhukam kepada para wartawan di Kemenko Polhukam.
Dirinya juga menyampaikan apabila masih ada yang melakukan aksi di sekitaran MK, maka bisa dipastikan ada yang mensponsori kegiatan tersebut. Dirinya pun mengatakan akan mencari pihak yang mensponsori aksi tersebut.
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono mengatakan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK yang khusus membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan, sehingga MK memastikan siap menggelar sidang putusan besok, Kamis (27/6). – (antarafoto)
“Kita tunggu saja nanti. Dan kalau ada demostrasi liar, tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan, yang bertanggungjawab mereka, nanti kita cari,” kata Menko Polhukam.
Selain itu, bertepatan dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Menko Polhukam mengatakan proses penanganan pelanggaran hak asasi manusia sudah diatur dalam UU. “Hak asasi manusia itu memang kita hormati, di Undang-undang kita pun seperti itu, bahwa hak asasi manusia ditempatkan di posisi yang sangat mulia,” kata Menko Wiranto.