Tidak disangka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dengan putusan itu, maka sah secara hukum para mantan pencoleng uang rakyat bisa kembali mencalonkan diri menjadi wakil rakyat. M Taufik Caleg Gerindra mantan napi korupsi yang juga merupakan calon wakil gubernur Jakartapun tersenyum sumringah.
“Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,”
“Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK”.Kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom.
Ironis memang karena tidak masuk diakal kita bagaimana mungkin seorang yang pernah berkhianat kita beri kepercayaan lagi.
Kalau boleh saya mengibaratkan, ini seperti orang yang pernah mencuri perhiasan dirumah kita tetapi mau dipekerjakan kembali dirumah kita. Apa iya bisa dipercaya?
Hakim MA berpendapat bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi :
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Ternyata disinilah problemnya mengapa korupsi sulit sekali diberantas, lha ternyata undang-undang memang memperbolehkan seorang mantan bang napi korupsi nyaleg. Kalau sudah begini apakah kita mau tinggal diam? Tentu saja tidak! Percayalah masih ada orang-orang baik di negeri ini. Setidaknya tiga hal ini yang bisa kita lakukan agar korupsi tidak semakin merajalela :
Pertama, jangan golput dan terus dukung pemimpin-pemimpin bersih didalam setiap pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif maupun pemilihan presiden. Ketika kita golput, sesungguhnya kita sedang membuka jalan bagi orang yang tidak bersih memimpin negeri ini.
Kedua, jangan pilih partai yang kader-kadernya lantang bersuara menghambat kinerja KPK. Di pemilu legislatif nanti pastikan kita memilih orang yang pro KPK sehingga produk undang-undang yang dihasilkan pun juga pro terhadap pemberantasan korupsi. Dan yang tidak kalah penting, jangan pilih mantan koruptor kalau mereka nanti nyaleg lagi…
Ketiga, yang bisa kita lakukan adalah terus ikuti Indovoices dan sebarkan tulisan-tulisannya agar banyak orang tercerahkan. Maaf bukannya promosi, tetapi memang selama ini semangat Indovoices bukan hanya mencerahkan Nala-R pembaca, tetapi juga ingin berkontribusi menjadikan Indonesia yang Betterthangood…
Terakhir, perjuangan kita melawan korupsi memang tidak mudah karena lawan kita adalah diri kita sendiri. Saya malah teringat kata-kata almarhum KH Hazim Muzadi dalam menjawab pertanyaan seorang wartawan mengapa korupsi sulit sekali diberantas di negeri ini. Beliau menjawab : “karena yang memberantas dan yang diberantas orangnya sama”.
Selamat koruptor nyaleg lagi!