Indovoices.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap situasi keamanan setelah pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 dapat aman dan terkendali.
“Insyaallah situasi aman dan terkendali pascapengucapan putusan,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Anwar mengatakan kondisi dan situasi pascapengucapan putusan akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut, termasuk pihak keamanan.
“Tentu dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU, maupun pihak keamanan TNI maupun kepolisian di sini,” ujar Anwar.
Lebih lanjut Anwar berharap pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dapat diselesaikan sebelum Salat Jumat pada 28 Juni 2019.
“Bahkan kalau bisa penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres selesai hanya satu minggu saja,” ucap Anwar.
Adapun sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6/2019) pagi dengan menggunakan sistem panel.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. (ant/jpp)