Tanggal : 25 Oct 2018 18:04 Wib | Pengunjung : 4
Indovoices.com – Penataan penerbitan dokumen dan data kependudukan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia merupakan pekerjaan besar pemerintah untuk mewujudkan tertib Adminduk menuju Single Identiti Number (SIN).
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten turut andil mewujudkan hal itu dengan melibatkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Banten.
Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan launching Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Provinsi Banten yang dirangkai dengan pelayanan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya.
Sasaran utamanya adalah penduduk wajib KTP pemula yang notabene merupakan pemilih pemula yang juga harus dipenuhi hal pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Selain itu, juga menyasar penduduk umum yang belum melakukan perekaman KTP-el.
“Pemilih pemula yang datang ke sini terlihat betah yah berada di lokasi ini, bila Bu Kadis menyediakan snack dan air minum, ini hal yang bagus dalam pelayanan,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat pencanangan GISA Provinsi Banten di Plasa Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten KP3B, Kota Serang, Banten, Selasa (23/10/2018).
Hadir di antaranya Gubernur Banten Wahidin Halim, Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina serta Para Kepala Dinas Dukcapil se-Provinsi Banten.
Prof. Zudan melanjutkan, target dan sasaran pemilih pemula menjadi sangat penting jelang Pemilu April 2019. Bilamana ada penduduk yang masih enggan untuk melakukan perekaman, tak segan Prof. Zudan meminta KPU untuk mencoretnya dari Daftar Pemilih.
“Kepada Ketua KPU agar terus kami optimalkan sinerginya. Jika memang ada penduduk yang tak memiliki KTP-el dicoret saja langsung dari Daftar Pemilih, karena kami sudah memberikan kesempatan yang cukup panjang,” pinta Prof. Zudan.
Dukcapil, menurut Prof. Zudan sedang membangun eksosistem, agar Single Identity Number (SIN) bisa terwujud. Oleh sebab satu penduduk hanya boleh memiliki satu identitas yaitu satu KTP-el, sehingga layanan-layanan yang ada sudah sangat dimudahkan bagi masyarakat.
Kepada KPU, Prof. Zudan berharap hasil coklit yang ditemukan KPU terutama penduduk yang meninggal dunia agar diserahkan datanya ke Dinas Dukcapil setempat atau ke Ditjen Dukcapil untuk dilakukan penonaktifan data. Dukcapil***