Harapan Ahoker Ahok akan bebas lebih cepat pupus sudah. Kepastian ini didapat setelah hakim agung Artidjo Alkostar yang digadang-gadang akan memberikan keadilan untuk Ahok ternyata menolak seluruh permohonan peninjauan kembali Ahok BTP.
“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin 26 maret 2018.
Dengan keputusan ini, bisa dipastikan Ahok masih belum bisa menghirup udara bebas setidaknya sampai pertengahan Agustus nanti.
Sebagaimana perhitungan saya, sejak awal tahun ini 227 hari lagi Ahok akan bebas bersyarat. Artinya, sekarang masih tersisa 140 hari lagi untuk kita dapat melihat Ahok diluar tahanan. Sabar yah…
Lalu apakah saya sebagai Ahoker sejati kecewa dengan putusan ini? Jelaslah tidak. Bahkan saya sudah mengatakan jauh-jauh hari bahwa jikapun PK ditolak, jika yang memutus adalah Artidjo Alkostar, saya akan puas dan akan menerimanya dengan lapang dada.
Inilah bentuk penghormatan saya kepada hukum di Indonesia. Bahwa kita harus tetap menganggap hukum sebagai panglima apapun hasilnya. Dan mungkin banyak juga yang tidak menyangka bahwa saya justru bersyukur dengan batalnya kebebasan Ahok.
Ada dua alasan mengapa saya harus bersyukur dengan batalnya kebebasan Ahok.
Alasan pertama, tidak ada saudara kita yang kejang-kejang.
Seperti kita ketahui kebebasan Ahok ini bak sambaran petir bagi kaum bumi datar. Mereka bisa saja kejang-kejang dipinggir jalan jika ternyata PK Ahok dikabulkan dan bebas hari ini juga.
Lihat saja sudah ada ajakan demo menentang kebebasan Ahok karena ketakutan Ahok dicalonkan sebagai calon presiden.
Lha padahal, peninjauan kembali adalah hak seorang terpidana. Melarang proses PK Ahok sama saja dengan kita melarang seorang karyawan mendapat gaji di akhir bulan. Stress itu namanya…
Secara klinis, rasa ketakutan dan keresahan yang akut seperti ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan berupa kejang-kejang, step, dan bahkan dapat mengakibatkan kematian jika penanganannya terlambat. Adapun kejang-kejang sepertinya tidak ditanggung BPJS. Sehingga dengan ditolaknya PK Ahok oleh hakim Artidjo, itu artinya secara tidak langsung hakim Artidjo telah menyelamatkan sekitar 7 juta jiwa yang berpotensi terserang penyakit kejang-kejang atau step ini..
Alasan kedua, masih ada bahan untuk menulis.
Setelah bebas, Ahok berencana akan menata hidup dan lepas dari hiruk pikuk dunia politik yang pasti akan semakin panas jelang pilpres. Ahok akan lepas dari kejaran media. Itu artinya, saya tidak ada lagi bahan menulis di Indovoices dan saya akan kehilangan para pembaca setia…He..he
Sehingga dengan ditolaknya PK Ahok, saya masih ada bahan untuk menulis tentang Ahok yang tentu kabarnya selalu dinantikan para pembaca setia, setidaknya hingga Agustus nanti…
Semoga Ahoker tetap menghormati putusan hakim ini betapapun hasilnya mengecewakan. Jangan pernah pesimis dengan hukum, apalagi pesimis dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Percayalah! Indonesia tidak akan bubar tahun 2030 meskipun PK Ahok ditolak…
Terakhir, saya mau ingatkan kita kalimat Ahok yang semoga bisa menguatkan kita semua: Gusti Ora Sare!
Selamat menantikan Ahok bebas Agustus nanti!