Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon akan berbicara mengenai peran parlemen dalam pemberantasan korupsi di Wina, Austria. Ia diundang untuk berbicara sebagai Presiden Organisasi Parlemen Antikorupsi Sedunia atau Chairman on Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC). Fadli mengatakan konferensi di Wina adalah salah satu konferensi dari negara pihak UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi. Parlemen, menurutnya, jadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Fadli mengatakan pembicaraan nanti tidak dikhususkan mengenai fungsi parlemen Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia juga akan berbicara mengenai langkah dan hasil pembicaraan GOPAC mulai dari Jogja Declarations dan terkait handbook parliamentarians sebagai alat bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya bagi parlemen.
(Sumber Disini)
Korupsi adalah permasalahan pidana yang masih dirasakan hampir diseluruh dunia tidak ada satu negara yang bisa terlepas secara 100%. Berdasarkan informasi yang beredar Indonesia termasuk negara tingkat korupsinya cukup tinggi. Memang prestasi yang sangat memalukan bila kita hendak berkata jujur dari lubuk hati paling dalam. Rakyat Indonesia masih terpuruk didalam kemiskinan dan kemelaratan padahal wakilnya di parlemen tetap ingin menimbun kekayaan. Tidak terhitung lagi jumlah literatur yang membahas dan mengulik tentang permasalahan korupsi seperti apa konsep dan tata cara dalam menangani korupsi. Tetapi faktanya teori-teori penyelesaian permasalahan korupsi tidak dapat menyelesaikan segala permasalahan korupsi di Dunia ini. Kita hanya bisa mengeluarkan kata-kata indah dan saling memotifasi seakan permasalahan korupsi dapat diselesaikan dengan tuntas hanya dengan kata-kata yang keluar dari mulut. Pepatah lidah tidak bertulang tetapi dengan menggunakan lidah juga kita dapat menyengsarakan dan menghilang nyawa seseorang.
Ketika Fadli Zon akan berbicara didepan rekan-rekan yang pernah duduk dan masih menjabat anggota parlemen di negaranya masing-masing. Seakan FZ telah memilih prestasi menyelesaikan permasalahan korupsi di negara sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat dinilai sebagai lembaga paling korup di Indonesia pada 2016 dari hasil survei Global Corruption Barometer. Hasil survei itu terkonfirmasi antara lain dengan adanya sejumlah anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi. Salah satunya adalah kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012. Kasus ini masih mandek sampai saat ini belum ada titik terang bahwa seluruh maling uang rakyat dapat mendapatkan ganjaran dari perbuatannya. (Sumber Disini)
Kasus korupsi tersebut masih salah satu dari sekian banyak korupsi dilakukan oleh anggota DPR Republik Indonesia baik dari tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten dan Kotamadya. Jika ingin di arsipkan tentang korupsi mereka yang dipilih untuk menyampaikan aspirasi rakyat dari sabang sampai merauke. Penulis sangat yakin tebalnya pemberkasan kasus tersebut tidak cukup sebuah mobil box untuk mengangkutnya. Jangankan menyelesaikan kasus korupsi yang nilainya uang rakyat yang dicuri kecil saja tetapi jumlah pelakunya banyak. Kasus mega proyek saja sampai saat ini masih staknan belum berujung seperti apa penyesaian akhirnya seperti kasus KTP Elektronik, Para tersangka yang telah dikandangkan hanya segelintir dan jumlah uang yang dicuripun tidak sebanding dengan total kerugian negara.
Melihat beberapa kasus ini masih layakkah salah satu dari seorang anggota DPR RI untuk menjadi perwakilan dan diberikan hak berbicara menyelesaikan permasalahan korupsi. Penulis jujur merasa dengan adanya perwakilan diutus keacara tersebut adalah langkah munafik dan tidak sesuai dengan realitas di Indonesia. Apalagi perwakilan dari Indonesia seorang wakil ketua DPR RI yang kontribusinya dalam penanganan permasalahan korupsi di negeri ini sedikitpun belum ada sama sekali yang tampak langsung dirasakan masyarakat. Selain berniat mengkerdilkan pengaruh KPK dengan dibentuknya beberapa waktu lalu Pansus Angket KPK yang membuat masyarakat geleng-geleng kepala melihat pembentukan pansus ini. Sangat jelas buang-buang anggaran untuk membiayai Pansus yang tidak ada faedahnya bagi masyarakat umum. Pansus ini hanya untuk menyelesaikan dan mengamankan mereka anggota DPR yang terindikasi terkena kasus korupsi. Uang rakyat digunakan untuk menyelamatkan para perampok uang rakyat. Penulis bukan menyampaikan fitnah tetapi berbagai sumber telah menyatakan bahwa pembentukan Pansus ini untuk menjadi tameng para perampok uang rakyat.
Jadi apa modal dasar seorang FZ untuk berbicara tentang pemberantasan korupsi diajang kelas dunia dalam perkumpulan para anggota parlemen dari seluruh penjuru bumi. Melihat fakta yang ada di negara ini sudah jelas modalnya dasarnya tidak ada dan tidak berdasar seorang FZ dapat menjadi salah satu orang berbicara tentang penyelesaian korupsi. Penulis bukan melarang ada tokoh bangsa yang punya kemampuan dan perhitungkan ditingkat dunia tetapi seharusnya yang menjadi utusan adalah orang-orang berprestasi yang sudah pernah berbuat nyata untuk perubahan di negara ini. Janganlah orang-orang yang bisanya cuma kritik disertai nyinyiran tetapi tidak ada tindakan nyata yang diberikan untuk memperbaiki masalah yang dikritiknya. Paling penting yang mau penulis tekankan adalah bagaimana cara FZ yang merupakan wakil ketua DPR RI lembaga terkorup di Indonesia menjadi Presiden Organisasi Parlemen Antikorupsi Sedunia. Padahal anggota lembaga yang dipimpin di negaranya sudah berlomba-lomba masuk penjara karena tingkah laku tidak bermoral dan gila akan kekayaan duniawi.
Begitulah Kira-Kira
Salam Sadar Diri,
Jangan lupa membaca artikel hasil karya penulis yang lainnya dengan membuka link dibawah ini :
https://www.Indovoices.com/author/suwandi-poerba/