Saya rasa siapapun tidak dapat menyangkal betapa pentingnya peran seorang guru bagi pendidikan. Bahkan seringkali guru dianggap sebagai pengganti orang tua kita di sekolah. Tanpa peran guru yang mengajar dan menularkan pengetahuan kepada kita dari satu generasi ke generasi berikutnya, mustahil peradaban manusia dapat mencapai kemajuan seperti saat ini.
Profesi guru sendiri sering disebut sebagai profesi yang mulia. Namun bagaimana dengan kesejahteraannya? Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tentu mendapat gaji mengikuti aturan kepegawai negerian yang disesuaikan dengan jabatan dan golongan. Sedangkan untuk guru yang berstatus guru swasta juga mengikuti aturan penggajian sekolah swasta dimana dirinya bernaung.
Lantas bagaimana dengan guru honorer? Guru Honorer juga sering disebut dengan guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi.
Nah para guru honorer inilah yang kesejahteraannya sering terabaikan selama bertahun-tahun, tak jarang diantara mereka hanya bergaji 200 ribu sampai 300 ribu per bulan, bahkan yang kurang dari nilai tersebut pun ada. Apalagi jumlahnya berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ada sebanyak 1,5 juta guru honorer di Indonesia dari total 3 juta guru di Indonesia, artinya mencakup lebih kurang 50 persen dari seluruh guru yang ada.
Tidak jarang, banyak guru honorer yang bekerja sambilan di luar sekolah. Misalnya saja menjadi pedagang atau bahkan bertani dan membuka les di rumah masing-masing karena penghasilannya sebagai guru tidak mencukupi selama ini.
Seolah menjawab kegalauan para guru honorer yang kesejahteraan mereka selama ini kurang terjamin, Jokowi pun memutuskan membuat kebijakan yang akan meningkatkan kesejahteraan guru honorer agar hajat hidupnya lebih layak, sebagai kado di Hari Guru yang jatuh 25 November 2018 kemarin.
Beberapa kebijakan yang dibuat oleh Jokowi itu diantaranya adalah:
Memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti tes P3K, yang teknisnya akan diatur oleh Menpan-RB, (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Sekedar informasi, P3K adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tesnya telah dipersiapkan KemenPan-RB untuk para peserta CPNS yang tidak lulus tes. Nantinya, pegawai yang berstatus P3K akan mendapatkan hak penerimaan pendapatan dan tunjangan yang sama dengan pegawai yang berstatus PNS. Hanya saja, tanpa hak tunjangan hari tua.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan menyamakan upah guru honorer minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Selain itu, Kemendikbud sedang berupaya mencari jalan agar para guru honorer yang pensiun mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang guru sejati.
Ke depan, bukan cuma guru honorer yang diperhatikan, kesejahteraan juga akan ditingkatkan secara berkala untuk guru yang sudah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, seluruh tenaga pendidik pun dapat fokus mencurahkan perhatian dan tenaganya menjalankan tugasnya membimbing siswanya agar menjadi orang yang sukses di masa depan tanpa harus risau mengenai kesejahteraannya.
Namun jangan berpikir bila hal tersebut adalah satu-satunya target yang ingin dicapai oleh Jokowi. Karena peningkatan kesejahteraan guru merupakan bagian dari rencana besar Jokowi untuk merombak secara fundamental dunia pendidikan di Indonesia. Agar dapat menciptakan sumber daya manusia yang tangguh guna menyongsong Revolusi Industri 4.0 seperti yang sudah pernah saya tuliskan sebelumnya.