Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Yuli Harsono, menyampaikan bahwa Sekretariat Kabinet sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) itu memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi para pejabat fungsional penerjemah (PFP).
“Peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis ini mengalami, memperoleh hal-hal yang baru. Hal ini benar karena yang dipelajari ini di Diklat teknis ini sudah begitu spesifik, yaitu penerjemahan naskah hukum pemerintahan,” ujar Yuli saat memberikan sambutan dalam acara Penutupan Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan II Tahun 2018 di Kampus B Badan Diklat Kejaksaan RI Ceger, Jakarta Timur, Kamis (19/7) sore.
Lebih lanjut, Deputi DKK juga menyampaikan bahwa piranti lunak yang dikenalkan saat diklat dipergunakan untuk membantu menerjemahkan secara lebih cepat lagi, utamanya dalam penerjemahan hukum dan pemerintahan.
Menerjemahkan naskah hukum, menurut Yuli, merupakan kegiatan penting dan itu perlu pengetahuan. Untuk itu, Deputi DKK menyampaikan dalam proses penerjemahan diperlukan keterampilan khusus, sehingga para penerjemah dapat menghasilkan terjemahan dengan akurasi yang tinggi, tepat, dan dapat diterima dengan baik dalam bahasa sasaran itu.
“Nah kami percaya ilmu pengetahuan, keterampilan dari Diklat ini sangat membantu dari Bapak/Ibu para Pejabat Fungsional Penerjemah,” ujar Yuli.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi DKK menegaskan bahwa Setkab berkomiten akan terus berupaya meningkatkan kompetensi para PFP melalui penyelenggaraan berbagai pelatihan di berbagai bidang.
“Dan juga saya berharap, para PFP terus meningkatkan kemahiran berbahasa dan penguasaan terminologi di bidang terkait, termasuk untuk penerjemahan naskah di bidang hukum pemerintahan,” ujarnya.
Agar menghasilkan kinerja terbaik, Yuli berharap penerjemah tidak dianggap sekadar suatu profesi melainkan sebagai suatu gaya hidup, sehingga penerjemah akan mencintai penerjemahan dan tidak akan berat melaksanakannya.
“Oleh karena itu, kami hanya pesan banggalah sebagai penerjemah dan lakukan yang terbaik atau dalam bahasa Inggrisnya, Be proud to be a translator and do your best,” kata Yuli.
Peserta dari Pusat dan Daerah
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan, Eko Harnowo menyampaikan bahwa Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan telah dilaksanakan dua kali oleh Sekretariat Kabinet, dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
“Untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada seluruh peserta diklat teknis penerjemah naskah hukum pemerintahan angkatan II tahun 2018 yang telah menyelesaikan dengan baik semua proses pembelajaran sejak tanggal 10 sampai dengan 19 Juli 2018,” ujar Eko.
Diklat teknis penerjemah naskah hukum pemerintahan angkatan II tahun 2018, lanjut Eko, telah diikuti 20 peserta yang berasal dari 13 instansi pemerintah, yaitu 10 instansi pemerintah pusat dan 3 instansi pemerintah daerah.
Mengangkat tema “Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional penerjemah dalam menerjemahkan naskah naskah hukum pemerintah”, Eko berharap Setkab dapat turut membentuk PFP yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap menjadi penerjemah pemerintah yang profesional, berdedikasi tinggi, dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Agar dapat memperluas kosakata, Eko menyampaikan agar peserta juga dilatih melakukan riset terminologi dan menyusun glosarium terminologi terkait naskah hukum yang diterjemahkan.
“Para peserta diklat teknis ini telah berhasil menyusun glosarium padanan istilah hukum dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang merupakan kumpulan materi selama berlangsungnya Diklat teknis ini yang merupakan capaian Angkatan II yang akan dan berguna bagi mereka sendiri maupun bagi pejabat fungsional penerjemah lainnya,” ujar Eko.
Dari seluruh proses pembelajaran itu, Eko menyampaikan bahwa para peserta telah menunjukkan kedisiplinan, keseriusan, dan semangat yang tinggi dalam mengikuti seluruh proses pembelajaran sehingga layak diberikan apresiasi yang tinggi.
Pelaksanaan diklat yang ditutup secara resmi oleh Deputi DKK Setkab Yuli Harsono, turut dihadiri oleh Asisten Deputi Naskah dan Terjemahan Eko Harnowo, Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, Asdep Bidang Penyelenggaraan Persidangan Setkab Sjahriati Rohmah, dan beberapa pejabat Setkab dan Kejaksaan RI lainnya.(FID/EN)