Indovoices.com- Dalam menjalankan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berada di bawah pengawasan Komisi X DPR RI. Kedua lembaga pemerintah ini berjalan dengan sinergi untuk mengawal kemajuan pendidikan dan kebudayaan bangsa. Selain rutin menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP), Kemendikbud juga melakukan pendampingan dalam kunjungan kerja Komisi X ke daerah-daerah di Indonesia.
Pada akhir Februari 2020, Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi, yaitu Aceh, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, dan Kalimantan Timur. Di Yogyakarta, kunjungan kerja dimulai dengan mengunjungi dua sekolah, yaitu SMP Negeri 1 Kasihan dan SMA Negeri 1 Pajangan yang terletak di Kabupaten Bantul.
Kunjungan rombongan Komisi X DPR RI dan Kemendikbud ke SMPN 1 Kasihan bertujuan untuk melihat sarana dan prasarana pendidikan yang perlu diperbaiki. Salah satu ruang kelas di sekolah ini tidak bisa digunakan karena atapnya rusak/berlubang, sehingga khawatir akan rubuh jika tidak segera diperbaiki. Dalam kunjungan ini, Kemendikbud menerima proposal perbaikan fasilitas pendidikan dari SMPN 1 Kasihan, yang diserahkan ke Plt Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus, Sanusi. Sementara kunjungan ke SMAN 1 Pajangan dilakukan untuk melihat gedung dan fasilitas sekolah yang telah mendapat bantuan dana dari pemerintah sekolah untuk perbaikan atau rehab.
Selain mengunjungi sekolah, rombongan juga menggelar audiensi dengan para pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan yang berada di Provinsi DI Yogyakarta. Pertemuan tersebut berlangsung di Institut Seni Indonesia (ISI). Dalam audiensi ini, perwakilan Kemendikbud yang hadir antara lain dari Ditjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Ditjen Pendidikan Vokasi, dan Ditjen Pendidikan Tinggi.
Kepala rombongan kunjungan kerja Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Kemendikbud yang telah disetujui DPR RI sebesar Rp75,7 trilyun. Ia menuturkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi X DPR RI mengkaji beberapa kebijakan dan mengevaluasinya, misalnya di bidang pendidikan vokasi.
“Kami mengevaluasi kebijakan pendidikan vokasi pada jenjang pendidikan menengah, yaitu di jenjang SMK, dan pendidikan tinggi, yaitu politeknik, termasuk kesesuaian dengan kebutuhan di daerah. Kami juga mengevaluasi keselarasan kurikulum dengan kebutuhan industri,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di ISI Yogyakarta.
Dalam audiensi tersebut, My Esti juga menuturkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. “Perubahan UU ini atas inisiatif pemerintah,” tuturnya. Ia mengatakan, kebijakan Merdeka Belajar yang telah diluncurkan Kemendikbud berkonsekuensi pada banyak hal, termasuk revisi peraturan pendidikan.
Audiensi di ISI dihadiri berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Perwakilan Kemendikbud yang hadir antara lain Plt Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus, Sanusi; Direktur Kelembagaan, Ridwan; Kepala Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah V Yogyakarta, Didi Achjari; dan perwakilan Ditjen Pendidikan Vokasi, M Nuch Rahardjo.
Audiensi dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Yogyakarta tersebut dihadiri Bupati Bantul, Suharsono, dan Rektor ISI Yogyakarta, Agus Burhan. Audiensi juga dihadiri kepala dinas pendidikan, kepala dinas kebudayaan, perwakilan organisasi profesi guru, dan perwakilan dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Yogyakarta.
Aspirasi atau masukan dan kritik yang diberikan para peserta audiensi selanjutnya akan menjadi pertimbangan bagi Kemendikbud sebagai lembaga eksekutif dan DPR RI sebagai lembaga legislatif dalam menjalankan dan mengawal kebijakan pendidikan dan kebudayaan. Salah satu hal yang didiskusikan yaitu tentang implementasi kebijakan Merdeka Belajar Episode 2, yaitu Kampus Merdeka. (kemendikbud)