Indovoices.com –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan kalau izin belajar tatap muka di sekolah kini menurut pertimbangan pemerintah daerah (pemda), bukan berdasarkan peta zona risiko lagi.
Penyesuaian ini akan berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai pada Januari 2021 mendatang. Nadiem pun menjabarkan, dalam melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah nantinya.
“Selain itu, protokol kesehatan yang ketat harus tetap dilaksanakan, agar tidak ada klaster sekolah tatap muka,” ujar Nadiem, Jumat (20/11) dalam Youtube Kemendikbud RI.
Protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah dengan menjaga jarak 1,5 meter. Untuk itu, siswa yang bisa sekolah tatap muka maksimal 50% dari rata-rata jumlah anak dalam sekolah tersebut. Sehingga, mau tidak mau, kelas harus melakukan shifting atau rotasi.
“Misalnya, di PAUD hanya maksimal 5 anak dalam satu kelas, di SD atau SMP 18 anak, SLB 5 anak. Jadi sistem shifting dilakukan dan dengan jalan ini, kita bisa menjaga jarak hingga 1,5 meter,” tambah Nadiem.
Selain itu, baik siswa maupun guru dan petugas di sekolah wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun.
Selain itu, daerah yang akhirnya memiliki sekolah tatap muka perlu mempertimbangkan fasilitas kesehatan dan tidak memperbolehkan kegiatan berkerumun, sehingga tidak boleh ada kantin yang beroperasi dan kegiatan lapangan seperti olahraga.
“Pokoknya anak-anak hanya boleh masuk belajar lalu pulang. Selain pembelajaran tidak ada kegiatan lain. Orang tua juga tidak boleh menunggu. Jadi anak datang, belajar, dan pulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem mendesak daerah dan sekolah yang ingin tatap muka segera untuk meningkatkan persiapan dalam menjalankan sekolah tanpa jarak jauh ini. (msn)