Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi yang telah diterapkan sejak tahun 2017 diharapkan dapat menumbuhkan miniatur kebinekaan di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi dapat menghadirkan populasi kelas heterogen, sehingga akan mendorong kreativitas pendidik dalam belajar di kelas. Ia menegaskan, populasi yang ada di dalam sebuah kelas harus heterogen.
“Salah satu arah kebijakan zonasi ini adalah meningkatkan keragaman peserta didik di sekolah, sehingga nantinya akan menumbuhkan miniatur-miniatur kebinekaan di sekolah kita”, ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) tentang zonasi di Jakarta.
Lebih lanjut Mendikbud menyampaikan, sistem zonasi diterapkan sebagai upaya mendekatkan sekolah dengan peserta didik. “Ini terkait dengan pemahaman tripusat pendidikan, di mana penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, dan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyampaikan bahwa zonasi menjadi bagian dalam mewujudkan ruang keleluasaan bagi mereka yang tidak mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang memadai.
“Seperti dalam rapat kerja yang dilakukan dengan kami tahun 2017, Mendikbud telah menyampaikan konsep zonasi. Kami memang memandang sistem zonasi adalah sistem yang baik yang bisa kita lakukan secara lebih luas, dan tahun ini pelaksanaannya jauh lebih baik,” katanya.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010, setiap sekolah negeri harus menampung minimum 20 persen anak tidak mampu. Oleh karena itu, dengan kemudahan akses pendidikan bagi kelompok rentan, zonasi diharapkan dapat menghindari sifat eksklusivitas dan diskriminasi di lingkungan pendidikan. (Prima Sari/Desliana Maulipaksi)