Indovoices.com –Polemik mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia memicu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berkirim surat kepada Presiden Jokowi.
Dia memohon kepada Presiden Jokowi agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permohonan Menteri Nadiem tersebut disampaikan melalui surat menyusul polemik hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” demikian bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim.
PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 35 undang-undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.
Dalam suratnya tertanggal 16 April 2021 itu, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan mengapa revisi PP 57/2021 harus dilakukan.
Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan.
Adapun yang kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.
Pokok perubahan yang diajukan Menteri Nadiem Makarim mencakup penambahan norma mengenai Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum. pendidikan tinggi
Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25059/MpK.A/HK.01.01/2021 perihal Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
tadi ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut PP 57/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya karena merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Meski begitu, PP 57/2021 sebagai aturan turunan tidak mencantumkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia secara eksplisit dalam kurikulum pendidikan tinggi.
“Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem lewat keterangan tertulis pada Jumat, 16 April 2021.
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan tinggi murni keteledoran tim penyusun PP 57/2021.