Peluncuran beasiswa yang dikelola pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun ini akan menyasar 100 santri terbaik. Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol virtual bersama oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menkeu Sri Mulyani di Auditorium KH.M Rasjidi Kemenag RI, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (12/11) petang.
Ada tiga kriteria santri untuk mendapatkan program beasisswa LPDP dengan IPK Minimal (pada pendidikan sebelumnya) untuk jenjang Magister 2,75 (ada Letter Of Acception/surat pernyataan telah diterima di perguruan tinggi) dan tanpa LoA 3.00 serta kemampuan bahasa Inggris di atas rata-rata. Sementara untuk program Doktoral ada LoA 3.00 dan tanpa LoA dengan IPK 3.25 dengan usia minimal saat pendaftaran Magister 42 tahun dan Doktor maksimal 47 tahun.
Ketiga kriteria itu yakni: 1.Aktif sebagai peserta didik, pendidik/ tenaga kependidikan di Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terahir. 2.Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) yang saat mendaftar aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 (tiga) tahun terakhir. 3.Pondok peantren terdaftar dalam list Kemenag.
Program beasiswa LPDP ini meliputi tiga bidang studi yaitu pertama, Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pesantren yaitu; manajemen, kesehatan lingkungan, ekonomi syariah, pertanian, ilmu sosial dan politik, seni dan budaya, astronomi dan hukum. Kedua, keilmuan Pesantren yaitu: ilmu falak, syariah, perbandingan mahzab, ilmu maqulaat, arudh, tahqiq, ulumul quran dan ulumul hadits dan bidang ketiga yaitu Ilmu prioritas LPDP.
Komponen beasiswa LPDP yang diperoleh diantaranya: biaya hidup, transportasi keberangkatan dan kepulangan domisili asal ke perguruan tinggi tujuan, biaya pendidikan dan biaya pendukung visa termasuk paspor, tunjangan keluarga untuk Doktoral, asuransi kesehatan dan fasilitas lainnya.
“Pendaftaran beasiswa dilakukan secara online melalui www.lpdp.kemenkeu.go.id . Periode pendaftaran program beasiswa santri LPDP 2018 dibuka mulai 15 November sampai 31 Desember 2018 dengan mengikuti tiga tahapan seleksi yaitu, seleksi administrasi, seleksi berbasis komputer dan seleksi substansi, ” ujar Menkeu Sri Mulyani. (Humas Kemenag/ES)