Indovoices.com –Pemerintah meluncurkan bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik guna mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan selama ini keterbatasan ketersediaan paket data internet kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut.
“Jadi kami mendengar dan kami menjawab dengan solusi bantuan kuota bukan hanya kepada peserta didik tapi juga kepada pendidik dengan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun,” ujar Nadiem dalam konferensi video, Jumat, 25 September 2020. Ia mengatakan bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan, yaitu pada periode September sampai Desember 2020.
Penerima bantuan kuota internet ini terdiri dari empat kelompok, yaitu peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD, serta jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga mahasiswa dan dosen.
Masing-masing kelompok akan mendapatkan subsidi kuota dengan volume yang berbeda-beda. Misalnya peserta PAUD mendapat 20 gigabyte per bulan, peserta pendidikan dasar dan menengah 35 gigabyte per bulan, pendidik PAUD, pendidikan dasar dan menengah dapat 42 gigaabyte, serta mahasiswa dan dosen dapat 50 gigabyte.
Nadiem berujar kuota tersebut terdiri atas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, serta kuota belajar yang dihunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Untuk menyalurkan bantuan tersebut, Nadiem mengatakan ada empat langkah yang persiapan dilakukan. Pertama, adalah pendataan nomor ponsel dan operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik dan PDDiktiawal.
Berikutnya melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Selanjutnya, pimpinan satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggungjawab mutlak. Serta terakhir operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan.
Nadiem berujar penyaluran bantuan kuota belajar data internet tersebut bakal dilakukan oleh Kemendikbud bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Namun, ia menuturkan bahwa masyarakat juga bisa melaporkan apabila menilai indikasi penyimpangan ke Unit Layanan Terpadu di Kemendikbud. Adapun pertanyaan teknis bisa ditanyakan oleh masyarakat ke operator seluler dan ULT Kemendikbud.(msn))