Indovoices.com –Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19.
Panduan ini dihadirkan sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaknis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Berdasarkan SKB 4 Menteri, seluruh satuan pendidikan ditargetkan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai Juli 2021
“Sampai hari ini, saya masih sering membaca atau mendengar anak-anak kita di medsos yang ingin segera pembelajaran tatap muka dimulai. Ini menunjukan masih banyak sekolah yang belum memberikan opsi PTM terbatas,” kata Menteri Nadiem saat peluncuran panduan secara virtual, pada Rabu, 2 Juni 2021.
Baca: SKB 4 Menteri: Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021
Nadiem mengatakan Kemendikbudristek sebenarnya telah menyarankan kepada sekolah-sekolah yang berada di zona hijau serta guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin, untuk segera melaksanakan PTM terbatas.
Ia memaklumi masih ada kekhawatiran dari para guru tenaga pendidik dan orang tua terkait keselamatan dan kesehatan anak-anak ketika pelaksanaan PTM terbatas.
“Namun kita juga perlu mengingat risiko-risiko yang beberapa diantaranya telah disampaikan Pak Dirjen GTK jika kita tidak segera memulai PTM terbatas. Kita juga perlu mengingat dampak jangka panjang dari risiko tersebut,” ujar Nadiem
“Tentu bapak ibu sudah memahami bahwa masa depan Indonesia sangat bergantung pada SDM-nya sehingga tidak ada tawar menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi dengan pertimbangan itulah kami mengupayakan agar pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas penerima vaksinasi COVID-19,” lanjutnya
Atas dasar itu, menurut Nadiem, panduan operasional ini diluncurkan untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas. Ia berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.
“Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Mendikbudristek.
Senada dengan Mendikbudristek, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.
“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar Menteri Yaqut.
Menag mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan. “Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah di atur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” imbuh Menag.
Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan, selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.