Indovoices.com –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau di tengah pandemi Corona COVID-19. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan larangannya sekolah tatap muka di zona merah dan oranye.
“Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR),” kata Nadiem dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 September 2020.
Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.idterdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Nadiem menjelaskan, prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tetap dilakukan secara bertingkat. Salah satunya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya.
Pemda, kantor, dan juga kanwil Kemenag serta sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” ujarnya.
Nadiem juga menekankan, meskipun daerah status zona hijau atau kuning, serta pemda memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orangtua. Maka itu, jika orangtua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
“Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tuturnya.
Menurutnya, dengan tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan zona kuning, maka revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan. Hal ini merujuk pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Sementara itu, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu, untuk pembelajaran praktik di SMK maka diizinkan di semua zona. Namun, dengan syarat wajib protokol kesehatan yang ketat.
Maka itu, evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, bersama kepala satuan pendidikan diimbau agar terus aktif berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tuturnya.(msn)