Indovoices.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan membuka seleksi calon Penggiat Budaya tahun 2020. Penggiat Budaya bertugas menindaklanjuti Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang telah disusun, serta mendata potensi kebudayaan di daerahnya masing-masing.
Penggiat Budaya tahun 2020 merupakan kelanjutan dari program serupa yang berlangsung tahun 2017 hingga 2019. Program ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia berusia minimal 25 tahun pada tanggal 1 April 2020, tanpa batasan usia maksimal. Hal yang membedakan pada penyelenggaraan tahun ini adalah adanya penambahan lokasi penempatan berdasarkan Kabupaten/Kota yang sudah menyusun PPKD. Penggiat Budaya yang masih menjalani aktivitas pemajuan kebudayaan di Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan sebelumnya dapat meneruskan program tanpa melalui proses seleksi.
Pendaftaran Penggiat Budaya dibuka mulai tanggal 3 Maret hingga 12 Maret 2020. Program ini sendiri berlangsung pada bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020. Para Penggiat Budaya nantinya ditempatkan di 247 Kabupaten/Kota di 31 provinsi. Pada tahap awal, calon penggiat harus mendaftar terlebih dahulu pada laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id dengan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
Sebelum mencapai tahap penempatan, calon Penggiat Budaya harus melalui tiga tahapan seleksi. Pertama, seleksi administrasi. Kedua, seleksi kemampuan umum dan teknis kebudayaan. Seleksi kedua ini bertujuan untuk melihat wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan yang dimiliki oleh calon penggiat. Pada tahap ketiga, calon Penggiat Budaya akan mengikuti seleksi wawancara. Semua tahapan seleksi dilakukan secara daring.
Dalam mengikuti seleksi, Ditjen Kebudayaan mengingatkan calon penggiat untuk tidak mudah terpancing tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat meloloskan calon sebagai Penggiat Budaya. Di dalam pengumuman nomor 2.183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 di Lingkungan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pun ditegaskan bahwa calon penggiat tidak dipungut biaya apapun. (kemendikbud)