Indovoices.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersifat fleksibel atau tidak kaku.
“Kalau dalam satu zona itu tidak ada sekolah, bisa diperlebar zonanya, karena kan sifatnya lentur atau fleksibel. Diperlebar hingga ada sekolah di zona itu,” ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Mendikbud menambahkan, zona tidak berbasis wilayah administratif melainkan keberadaan sekolah, populasi siswa dan radius. Jadi kalau tidak ada sekolahnya, maka diperluas hingga ada sekolah yang masuk ke dalam zona itu. “Jadi masalah teknis seperti itu diserahkan kepada pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang tahu wilayahnya,” tambah dia.
Dia menambahkan sistem zonasi sudah diterapkan di sejumlah negara yakni Jepang, Inggris dan saat ini Malaysia juga menerapkan sistem itu. “Pada awalnya di Jepang juga tidak sempurna seperti saat ini. Tapi terus diperbaiki hingga seperti saat ini.”
Sistem zonasi diyakini bisa menjadi salah satu upaya untuk melakukan pemerataan pendidikan. Melalui sistem itu bisa menghilangkan kastanisasi sekolah atau pembedaan sekolah favorit dan nonfavorit. (ant/jpp)