Indovoices.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, kemitraan antara lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan orang tua dan masyarakat harus terjalin dengan baik dalam menerapkan pendidikan karakter bagi anak usia dini. Pendidik di lembaga PAUD maupun orang tua harus memahami konsep bermain dan belajar, sehingga tidak terjebak dengan target kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) pada anak usia dini.
Mendikbud mengatakan, yang terpenting dari konsep pendidikan usia dini adalah mengenalkan kepada anak-anak bagaimana belajar sambil bermain. “Ini merupakan sesuatu hal, yaitu apa itu konsep bermain dan belajar. Itulah yang sebenarnya membentuk karakter anak usia dini. Bagaimana mereka berkolaborasi, bagaimana cara menemukan kreativitas, kemudian menjadi cinta sekolah dan cinta belajar. Jadi yang penting bukan soal cepat berhitung, cepat menulis, atau cepat membaca. Bukan! Itu bukan yang terpenting,” tegas Mendikbud saat diwawancarai media usai kegiatan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2019 di Jakarta.
Ia menuturkan, hal terpenting yang harus dicapai dalam pendidikan anak usia dini adalah kesenangan anak untuk berpartisipasi di dalam aktivitas-aktivitas sekolah. Misalnya, bagaimana berinteraksi atau bermain bersama murid lain di sekolah, atau bagaimana bersikap saat berhadapan dengan orang tua atau orang dewasa. Menurut Mendikbud, kemampuan beradaptasi dan berinteraksi dengan orang lain menjadi hal penting bagi anak usia dini karena ia akan menghadapi jenjang pendidikan berikutnya, yaitu sekolah dasar (SD).
“Karena pada saat nanti dia pindah ke SD, di situlah dia memulai pembelajaran baru yang sifatnya lebih kognitif dan akademis. Tapi kalau pendidikan karakter dia, atau behaviour atau perilaku dia belum disiplin, belum bisa beradaptasi dengan teman-teman di kelasnya maupun berinteraksi dengan orang dewasa, dia akan kesulitan belajar. Jadi kalau kita sudah biasakan karakter itu sejak usia dini, belajar di sekolah jadi lebih mudah. Ini koneksi harus segera kita sebarkan,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
Terkait pelajaran calistung pada anak usia dini, Mendikbud meminta semua pihak untuk memahami konsep atau filosofi bermain dan belajar di lembaga PAUD. Menurutnya tidak masalah jika ada anak usia dini yang sudah siap dan ingin belajar calistung. Tapi jangan sampai hal tersebut menjadi fokus utama di lembaga-lembaga PAUD hanya karena ingin mengejar kemampuan calistung anak sebelum masuk jenjang SD.
“Semua anak itu berbeda. Ada anak yang sudah siap dan ingin maju, tapi ada juga anak yang belum siap,” katanya.
Mendikbud pun kembali menegaskan fokus pendidikan pada anak usia dini adalah pendidikan karakter. Menurutnya, kesuksesan pendidikan anak usia dini antara lain terlihat jika anak sudah menunjukkan kemampuan dirinya dalam berinteraksi dengan teman, tumbuh kecintaannya terhadap buku, menyukai belajar, mengerti kedisiplinan, hingga puncaknya adalah kemampuan dalam berinteraksi dengan sesama. Misalnya bagaimana menghormati orang tua, tidak mengganggu atau mem-bully teman-temannya.
“Jadi hal-hal yang sifatnya bagaimana kita hidup sebagai manusia di dalam komunitas. Itu kuncinya sebenarnya. Kalau sudah itu benar, pas dia masuk SD hingga seumur hidupnya, dia pasti akan bisa mengetahui potensinya,” tutur Mendikbud.
Hingga saat ini, pengembangan pendidikan anak usia dini terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan orang tua, keluarga, dan masyarakat yang memerlukan perluasan akses dan peningkatan mutu layanan PAUD yang berkualitas. Karena itulah sejak tahun 2015, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencanangkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas, yang diluncurkan pada 19 Maret 2015.
Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas adalah dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 60/2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI), Peraturan Presiden Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden Nomor 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mewajibkan PAUD Pra-Pendidikan Dasar bagi anak usia 5 dan 6 tahun sebagai salah satu layanan minimal pendidikan yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah mulai 1 Januari 2019. (kemendikbud)