Indovoices.com –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan regulasi batas usia bukan kendala pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021.
Plt Inspektur Jenderal KemendikbudChatarina Muliana menyatakan pemerintah telah menyediakan akses penerimaan siswa baru tahun ini sesuai kebutuhan. “Jadi usia bukan kendala,” kata Chatarina dalam diskusi daring. “Jadi kalau yang diutamakan (zonasi jarak) sudah masuk, baru yang lain.”
Pada jalur zonasi sekolah tahun ini yang diutamakan adalah jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Usia menjadi pertimbangan ketika ada beberapa calon dalam zonasi yang sama jaraknya. “Usia menjadi pertimbangan kalau jaraknya sama.”
Menurut dia, setiap regulasi dalam penerimaan siswa pasti bakal terjadi protes dari orang tua selama fasilitas belum memadai. Masalah utama yang dihadapi dunia pendidikan sekarang adalah terbatasnya jumlah sarana pendidikan untuk menampung siswa baru. “Kalau masalah itu belum diselesaikan, maka bakal terjadi terus.”
Pada saat ini, sarana pendidikan tingkat SMA di berbagai provinsi lebih banyak tersebar di perkotaan. Distribusi sarana pendidikan yang belum merata di berbagai wilayah itu yang menyebabkan selalu terjadi masalah saat proses PPDB.
Pemerintah saat ini telah menghapus ujian nasional dan terus mengevaluasi sistem pendidikan di Indonesia. Yang menjadi fokus utama pemerintah saat ini adalah bukan evaluasi terhadap nilai siswa atau mata pelajaran secara akademik.
“Yang menjadi perhatian sekarang ada tata kelola pendidikannya,” ujarnya.
Pemerintah tidak bisa terus bersandar pada nilai akademik siswa dalam menentukan prestasi. Sebab, masing-masing anak mempunyai kecerdasan yang berbeda. “UN SMP tidak ada IPS, tapi ada yang dikasih kelebihan di PKN (pendidikan kewarganegaraan). Bagaimana mereka mau bersaing dengan anak yang pintar di IPA,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, hampir 80 persen siswa yang nilainya bagus merupakan peserta bimbingan belajar di luar sekolah. Jadi, mereka yang lebih berada secara ekonomi lebih diuntungkan dalam mengikuti UN karena mengikuti bimbel di luar. “Mereka yang ikut bimbel orang tuanya ada yang pengusaha dan pejabat,” ujarnya.
Untuk menyamaratakan akses pendidikan dan menghilangkan stigma sekolah favorit maka pemerintah pun menerapkan sistem zonasi sekolah pada penerimaan siswa baru sejak tahun 2017 lalu.
Dengan kebijakan zonasi sekolah pada PPDB pun tidak mengurangi hak yang pintar secara akademis. Siswa dengan nilai tinggi masih bisa tetap mendaftar baik di zonasi satu hingga 10. “Kalau dekat rumahnya makin cepat masuk. Tapi, kalau hanya berpatokan nilai yang berpeluang adalah yang saintis dan akademik saja. Sedangkan yang bakatnya seni dan olahraga bagaimana. Makanya sekarang dibuat zonasi untuk me menyamaratakan akses pendidikan.”(msn)