Indovoices.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Ade Erlangga Masdiana, mengimbau agar satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, orangtua siswa serta semua pihak untuk mengutamakan ketenangan, namun tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam mengantisipasi maupun menangani penyebaran Covid-19.
“Tidak usah panik,” katanya pada Konferensi Pers Peluncuran Protokol Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Utama, Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Negara .
Terkait dengan banyaknya pemberitaan tentang Covid-19, Ade mengajak masyarakat agar lebih bijaksana menyikapinya. Lebih baik, kata dia, agar penerima pesan mengidentifikasi sumber berita terlebih dahulu untuk menilai akurasi pesan/informasi yang disampaikan, terutama sebelum disebarluaskan kembali. “Jangan menyebarluaskan berita-berita hoaks atau berita-berita yang tidak benar kepada masyarakat,” tuturnya.
Pada satuan pendidikan, Ade menyampaikan agar Usaha Kesehatan Siswa (UKS) maupun unit kesehatan di perguruan tinggi berkoordinasi dengan dinas kesehatan dalam melakukan sosialisasi pencegahan. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) harus diterapkan untuk mencegah Covid-19. Ade juga mengimbau kepada Bupati dan Walikota agar memastikan tersedianya sarana cuci tangan di sekolah-sekolah. “Setiap sekolah juga harus membersihkan ruangan satu kali sehari miminal menggunakan zat disinfektan,” katanya.
Ade mengatakan, para pelajar dan guru di satuan pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi diimbau tetap melakukan kegiatan pembelajaran sambil terus memantau kondisi kesehatan dan kebersihan lingkungan. Pihak sekolah harus memonitor ketidakhadiran seluruh warga sekolah. Mengingat salah satu alasan ketidakhadiran adalah karena sakit, maka segera diarahkan untuk melakukan pemeriksaan.
Ade menambahkan, jika ada peserta didik, guru atau orangtua yang baru saja melakukan perjalanan dari daerah-daerah yang terdampak virus, perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. “Mereka diperbolehkan untuk istirahat di rumah selama 14 hari jika menunjukkan gelaja penyakit dan mohon agar membatasi bepergian ke luar rumah,” katanya.(kemendikbud)