Indovoices.com -Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag akan mempermudah akses guru dan pengawas terhadap hasil penilaian angka kredit. Sebab, setiap hasil penilaian akan dimuat dalam website gtkmadrasah.kemenag.go.id.
Rencana ini akan diterapkan setelah proses penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan madrasah angkatan 5 & 6 yang digelar tanggal 11 – 15 Juli 2019 telah selesai.
Kasubdit Bina GTK RA Kemenag, Siti Sakdiyah mengatakan, langkah ini akan mempercepat dan mempermudah guru atau pengawas mendapatkan informasi hasil penilaian setelah pengajuan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b. Selama ini, durasi waktu penyampaian surat beragam karena berbagai faktor, salah satunya faktor geografis.
Informasi yang akan ditampilkan khusus bagi guru atau pengawas yang belum lulus dalam bentuk surat yang berisi keterangan alasan ketidaklulusan.
“Efektivitas informasi agar segera sampai pada pengusul. Informasinya akan dimuat di website GTK sehingga bagi yang belum lulus dapat segera memperbaiki,” kata Sakdiyah saat membuka Penilaian Angka Kredit angkatan 5 & 6 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/07/2019).
Lebih lanjut Sakdiyah mengatakan, langkah ini sebagai permulaan sebelum semua proses penilaian angka kredit terintegrasi dalam sistem e-PAK.
Salah satu tim penilai, Afrozi menyampaikan selama ini terjadi kesalahan presepsi tentang proses kenaikan pangkat guru. Menurutnya, ada yang masih beranggapan proses pengajuan kenaikan pangkat guru dilakukan setiap empat tahun sekali, padahal kenaikan pangkat guru bisa dilakukan setiap tahun.
“Sering saya dapat informasi dan laporan pengajuan kenaikan pangkat terkadang ditolak karena belum empat tahun, padahal ini keliru guru itu bisa mengajukan kenaikan pangkat kapan saja,” kata Afrozi.
Ia juga menekankan pentingnya penyamaan presepsi antar penilai, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk merespon regulasi baru dan kriteria penilaian. Sehingga, semua proses penilaian angka kredit tetap on the track. (jpp)