Indovoices.com –Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tak ingin pandemi covid-19 menurunkan semangat dan kualitas belajar mengajar di Indonesia. Karenanya, bantuan kuota internet penting agara pelajar dan tenaga pendidik dapat menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara maksimal.
“Program kerja kami dari awal tidak pernah berubah. Indonesia sehat, Indonesia bekerja, Indonesia tumbuh adalah tiga strategi yang terus berusaha dijalankan secara baik. Kebijakan bantuan kuota data internet menjadi bagian dari Indonesia tetap kerja,” kata Erick dalam peluncuran bantuan kuota internet, Jumat, 25 September 2020.
Erick menjelaskan program bantuan kuota internet ini merupakan koordinasi antara Kemendikbud dengan pemangku kepentingan lainnya yakni KPCPEN, Kementerian BUMN, serta Kemenkominfo.
Apalagi meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu dari tujuh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dicanangkan Kabinet Indonesia Maju.
“Maka agar pandemi tidak memengaruhi kualitas SDM dalam proses belajar dan mengajar, bantuan kuota data ini juga dalam konteks untuk menjaga kualitas SDM bangsa, sekaligus menjaga agar hak setiap peserta didik terpenuhi serta aksesibilitas peserta didik dan produktivitas pendidikan terus meningkat,” ucap Erick.
Sebelum program kuota data internet ini diluncurkan, BUMN melalui Holding Telekomunikasi juga sudah memberikan berbagai dukungan untuk kegiatan belajar mengajar dan bekerja secara online. Mulai dari penguatan konektivitas, layanan belajar jarak jauh bebas biaya, akses data bebas kuota hingga 30 giga byte, hingga kerja sama dengan 112 perguruan tinggi yang memiliki e-learning, aplikasi Sekolahku, dan aplikasi belajar jarak jauh lain.
Program bantuan kuota data internet diberikan selama empat bulan dengan pagu anggaran senilai Rp7,2 triliun. Bantuan kuota data internet yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB per bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB per bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB per bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar. (msn)