Indovoices.com –Pemerintah Kota Bogor akan kembali menggelar sekolah tatap muka, mulai 11 Januari 2021. Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut pembukaan sekolah akan dilakukan bertahap.
Sejak Maret 2020 atau ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia, kegiatan belajar dilakukan secara online atau daring.
Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kegiatan belajar tatap muka akan dimulai lagi pada Januari 2021 di semua zona meski pandemi belum mereda.
Pembelajaran tatap muka ini merupakan keputusan bersama empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sesuai arahan Mendikbud, belajar tatap muka bisa dimulai dengan syarat mendapat izin dari Pemerintah Daerah, Komite Sekolah, dan orang tua murid.
“Orang tua dan komite sekolah adalah unsur paling penting yang memberikan izin,” kata Bima melalui video konferensi persnya.
Bima mengatakan izin komite sekolah dan orang tua menjadi unsur paling penting, artinya pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, tidak bisa membuka sekolah tatap muka meski pemerintah sudah membukanya kembali.
Pun jika pihak sekolah ingin membuka KBM tatap muka, wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pembukaan kepada Pemerintah Kota dengan disetujui dan disepakati komite sekolah dalam catatan permohonan itu. “Dalam surat permohonan pembukaan, harus disertakan tiga rincian aspek utama KBM,” kata Bima.
Tiga aspek utama kegiatan belajar mengajar tatap muka yang wajib disertakan dalam permohonan pembukaan kembali sekolah itu, ialah sistem pembelajarannya harus jelas, seperti apa mata pelajaran dan pengaturan kelasnya.
Kedua, Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi daftar periksa. Artinya pihak sekolah harus menyiapkan protokol kesehatannya yang sesuai dengan daftar periksa. “Seperti kesiapan thermogun dan kesiapan jika terjadi peristiwa darurat,” kata Bima.
Aspek ketiga dalam kesiapan sekolah membuka KBM tatap muka, adalah aturan yang tidak membolehkan siswa berkerumun baik di kantin, lapangan, warung dan lainnya.
Sebab, menurut Bima, sekolah sudah siap, sistem belajarnya siap, protokol kesehatannya siap, tapi di lingkungan sekolah masih ada risiko siswa berkerumun. “Yang itu akan menimbulkan ancaman penyebaran atau penularan Covid-19,” kata Bima.
Bima mengatakan Pemkot Bogor juga memberlakukan sanksi bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan. Terutama jika terjadi peristiwa adanya siswa yang positif, sanksinya kebijakan izin pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut akan dievaluasi kembali.(msn)