Indovoices.com – Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 menghasilkan 11 rekomendasi untuk penguatan sistem perbukuan dan literasi masyarakat Indonesia, termasuk pelestarian bahasa daerah di dalamnya. Sebelas rekomendasi itu dihasilkan oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang perbukuan dan literasi Indonesia meliputi pegiat dan komunitas literasi, penerbit buku, dinas pendidikan dan kebudayaan di daerah-daerah, balai dan kantor bahasa daerah, internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta lainnya.
“Rekomendasi yang dihasilkan dari RNPK 2019 menurut saya visible untuk ditindaklanjuti di pusat dan daerah, pemerintah, kepala-kepala daerah, dan lainnya bisa duduk bersama untuk merealisasikan rekomendasi itu,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan pers usai penutupan RNPK 2019 di Depok, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019).
Saat penutupan RNPK 2019, Kepala Balai Bahasa Maluku, Asrif, menyampaikan sebelas rekomendasi di hadapan peserta dan pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbud. Butir rekomendasi pertama adalah penyediaan buku bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan berbagai strategi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Kedua, peningkatan peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersedian buku bermutu, murah, dan merata di daerahnya. Selanjutnya, penguatan 10 unsur pelaku perbukuan untuk mengoptimalkan ekosistem perbukuan dan penguatan tata kelola sistem informasi perbukuan.
Rekomendasi terkait literasi yakni perlunya penguatan regulasi mengenai gerakan literasi dan perlunya kebijakan tentang pengaturan penyelenggaraan taman bacaan masyarakat (TBM) dan lembaga sejenis. Selain itu juga perlunya mekanisme pengiriman donasi buku untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengadaan dan pemerataan buku di TBM, perpustakaan desa dan sekolah, serta lembaga sejenis. Kemudian juga perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memperkuat gerakan literasi.
Rekomendasi berikutnya yakni perlunya setiap daerah menetapkan regulasi tentang pelestarian bahasa daerah dan pengutamaan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia. Kemudian juga perlunya model pelestarian bahasa daerah yang dapat diimplementasikan baik melalui jalur sekolah (muatan lokal) maupun nonsekolah (berbasis komunitas). Terakhir, perlu pendayagunaan kekhasan lokal yang terkandung dalam bahasa daerah untuk mengungkapkan konsep baru. (Pramudita Prani/Agi Bahari)