Perihal : Gugatan pengurus Taekwondo Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan melawan Pengurus Propinsi TI DKI Jakarta dan PBTI di BAORI
Bahwa Gugatan pengurus Taekwondo Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan melawan Pengurus TI DKI Jakarta dan PBTI di BAORI dengan nomor perkara 14/P.BAORI/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 dinyatakan selesai.
Putusan telah dibacakan pada hari Rabu 21 Nopember 2019 di Ruang Sidang BAORI Gedung KONI Jakarta, yang mana sidang tersebut dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan dipimpin oleh Dr. Sudirman, SH, MH sebagai ketua dengan di dampingi hakim anggota Paltiada Saragi SH, MH. dan Otniel Mamahit SH.
Putusan BAORI yang bersifat final dan mengikat tentu menjadi akhir dari peselisihan hukum kedua belah pihak yg bersengketa dan untuk itu dihimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan menghornati putusan BAORI.
SIRRA PRAYUNA
Komisi Hukum PBTI