Selain itu, untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan ekonomi, pemerintah memandang perlu dilakukan rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara di Kota Medan, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 13 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2018 tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan, Pembangunan Gedung KONI di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan di Universitas Cendrawasih Jayapura, Universitas Musamus Merauke, Universitas Papua, Rehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara di Medan, dan Pasar Prawirotaman di Yogyakarta (tautan: Perpres_Nomor_64_Tahun_2018).
“Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan renovasi dan pengembangan, pembangunan gedung, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan, serta rehabilitasi bangunan pasar sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.
Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan, Solo, menurut Perpres ini, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana Stadion Manahan, Solo, untuk dapat dimanfaatkan pada kegiatan olahraga yang berstandar internasional.
“Pelaksanaan renovasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan terhadap bangunan yang telah ada di atas tanah yang merupakan barang milik daerah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Adapun pembangunan Gedung KONI di Jakarta, menurut Perpres ini, dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan tugas dan fungsi KONI dan induk organisasi cabang olahraga sebagai organisasi yang bertujuan meningkatkan prestasi olahraga nasional.
“Pelaksanaan pembangunan dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Untuk pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan di Universitas Cendrawasih Jayapura dan Universitas Musamus Merauke dan Universitas Papua, menurut Perpres ini, dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan peran kedua perguruan tinggi itu di bidang olahraga dan kewirausahaan.
Sedangkan rehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara di Medan, dan Pasar Prawirotaman di Yogyakarta, menurut Perpres ini, dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan ekonomi.
“Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Penyerahan dan Pendanaan
Selanjutnya, menurut Perpres ini, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direnovasi kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta (Jateng); gedung KONI beserta prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Sekretariat Negara; bangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasi, Universitas Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai dibangun kepada Kemenristek Dikti; Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara Medan, dan Pasar Prawirotaman yang telah selesai direhabilitasi masing-masing kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta, Pemerintah Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.
“Pendanaan yang diperlukan dalam renovasi dan pengembangan Stadion Manahan, pembangunan Gedung KONI di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan di Universitas Cendrawasih Jayapura, Universitas Musamus Merauke, Universitas Papua, Rehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara di Medan, dan Pasar Prawirotaman di Yogyakarta dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara bagian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menurut Perpres ini, melaporkan pelaksanaan renovasi, pengembangan, pembangunan, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud kepada Presiden secara berkala atas sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 Agustus 2018. (Pusdatin/ES)