Pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat melalui Hutan Sosial sudah mencapai seluas 3,09 juta Ha, dengan melibatkan lebih dari 679 ribu Kepala Keluarga atau telah memberi manfaat kepada kurang lebih 2,7 juta jiwa masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Indovoices.com – Data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga 11 Juni 2019 menunjukkan bahwa izin Hutan Sosial yang diberikan pemerintah untuk Provinsi Kalimantan Barat mencapai angka 378.305 Hektare (Ha). Angka tersebut merupakan capaian tertinggi dari provinsi yang lain di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal PSKL, Bambang Supriyanto saat dialog dengan media yang bekerjasama antara KLHK dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat (14/06/2019).
Bambang Supriyanto mencontohkan role model Hutan Sosial di Kalimantan Barat yang dapat dibilang sukses mengelola izin yang diberikan pemerintah. Salah satunya adalah Hutan Desa (HD) Bentang Pesisir Padang Tikar di Kabupaten Kubu Raya. Izin Hutan Sosial yang diberikan di sini adalah seluas 76.370 Ha dengan subyek gabungan dari 10 desa.
Di HD Bentang Pesisir Padang Tikar, dihasilkan beberapa produk unggulan yang telah mendapat pasar dan off-taker. Seperti madu mangrove, madu kelulut, kepiting bakau, udang, arang kelapa, dan briket kelapa. Nilai ekonomis dari produk-produk tersebut juga lumayan tinggi. Hutan Desa ini dapat memproduksi madu kelulut sebanyak 750 kg perbulan dengan total penjualan senilai Rp229 juta perbulan dengan harga jual Rp130 ribu per kemasannya yang seberat 425 gram.
Namun menurut Bambang Supriyanto, masih ada tantangan yang lain yaitu percepatan penyaluran izin Hutan Sosial. Bukan hanya untuk Kalimantan Barat, namun juga seluruh wilayah di Indonesia.
Sebetulnya, target 12,7 juta Ha Hutan Sosial telah dipenuhi melalui pencadangan areal melalui Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi ketiga. Dalam PIAPS ini, telah dicadangkan areal seluas 13,8 juta Ha.
Strategi KLHK dalam mempercepat pemberian izin Hutan Sosial, Bambang menjelaskan bahwa setelah PIAPS telah didapatkan, selanjutnya adalah jemput bola. “Jadi namanya adalah kerja bareng coaching clinic – jemput bola,” terang Bambang Supriyanto.
Dirjen PSKL KLHK melanjutkan, kegiatannya berupa sosialiasi kepada masyarakat mengenai Hutan Sosial. Dilanjutkan dengan coaching clinic bersama pendamping dan masyarakat calon penerima izin. Kemudian melakukan verifikasi administrasi usulan serta verifikasi teknis ke lokasi izin. Hasilnya adalah draf permohonan usulan akses kelola Hutan Sosial dari kelompok tani.
Setelah mendapatkan izin, kelompok usaha perhutanan sosial akan diberikan pendampingan. Pendampingan tersebut diberikan untuk menguatkan kelembagaan, membantu menyusun rencana kerja usaha sesuai potensi dan meningkatkan akses ekonomi berupa pasar, off-taker, maupun modal usaha.
Pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat melalui Hutan Sosial sudah mencapai seluas 3,09 juta Ha, dengan melibatkan lebih dari 679 ribu Kepala Keluarga atau telah memberi manfaat kepada kurang lebih 2,7 juta jiwa masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Program Hutan Sosial telah memberikan dampak berupa penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan. Data Badan Pusat Statistik (pada)Agustus 2018 menunjukkan angka pengangguran sebesar 6,9 juta jiwa. Program Hutan Sosial yang telah disalurkan memberikan lapangan pekerjaan baru kepada sekitar 2,7 juta orang yang berada di sekitar kawasan hutan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Hutan Sosial menurunkan angka pengangguran sebesar 39 persen.
Pada kesempatan dialog ini, turut hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Djati Witjaksono Hadi, Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Apik Karyana, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian LHK di Kalimantan Barat.(lhk/jpp)