Indovoices.com– Untuk menumbuhkan kesadaran tentang pengelolaan energi di sektor transportasi, Kementerian Perhubungan melalui Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) menggelar Sosialisasi Konversi Energi di Sektor Transportasi di Hotel Akmani, pada Kamis (15/8). Sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk menjalankan amanah PP 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Kepala PPTB, Raden Ari Widianto saat membuka sosialisasi tersebut menjelaskan Kementerian Perhubungan sebagai regulator di bidang transportasi yang merupakan pengguna energi sangat terkait dengan program konservasi energi. Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang punya pengaruh besar terhadap konservasi energi ini, baik dari sektor darat, perkeretaapian, laut, maupun udara.
“Ditargetkan pada tahun 2025, konservasi energi memiliki target sebesar 17% dan sektor transportasi harus turut berkontribusi dalam pencapaian target tersebut,” tegas Ari.
Dijelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), konsumsi energi di sektor transportasi mencapai 303 juta setara barel minyak pada tahun 2016.
Menanggapi hal tersebut, Ari menjelaskan bahwa upaya mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi terbarukan dapat dilakukan dengan memanfaatkan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik, rumah tangga, bahan baku industri, termasuk pula transportasi.
Selain itu, menurut Ari, juga terdapat potensi penghematan energi sebesar 15-35% yang dapat diimplementasikan melalui program transportasi masal (BRT/MRT/LRT), fuel switching dari BBM ke biodiesel dan penerapan sistem manajemen transportasi baik darat, perkeretaapian, laut, maupun udara.
Untuk sektor transportasi laut, Ditjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran No.UM.003/93/14 DJPL-18 tentang Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2019, semua pemilik/operator kapal yang memiliki/mengoperasikan kapal yang berukuran 5000 GT atau lebih wajib mengumpulkan data pemakaian bahan bakar selama 1 tahun kepada pemerintah sesuai format IMO. Kepada yang melaporkan akan diberikan statement of compliance.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara melalui INST Nomot 2 Tahun 2016 tentang pelaporan Pemakaian Data Bahan Bakar (Fuel Consumption) bagi penerbangan komersil di Indonesia. Ditjen Perhubungan Udara juga telah membangun sistem EMS (Environment Management System) yang telah disosialisasikan kepada maskapai penerbangan. Harapannya adalah pelaporan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui sistem yang dapat langsung dapat melihat jumlah emisi setiap tahunnya.
Juga bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Harianto dan Kasubdit Investasi dan Kerjasama Aneka EBT, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Kementerian ESDM, Ani Wiyanti. (dephub)