“Mengenai rencana mogoknya karyawan dan pilot Garuda Indonesia, intinya kami belum mendapat suratnya (pemberitahuan) secara resmi. Saya harap itu tidak perlu dilakukan karena akan banyak merugikan banyak pihak seperti masyarakat maupun perusahaan Garuda Indonesia sendiri. Jika serikat karyawan Garuda Indonesia ingin menyampaikan aspirasinya dapat disampaikan secara musyawarah tanpa perlu adanya aksi mogok. Saya menghimbau baik Pilot maupun pihak Manajemen PT Garuda Indonesia mengedepankan komunikasi,” ujar Menhub di Jakarta, Senin (29/4).
Terkait polemik yang terjadi di Garuda saat ini, termasuk soal kondisi keuangan Garuda, Menhub berkomentar bahwa perihal laporan keuangan Garuda bukan domain dari Kementerian Perhubungan. Menurut Menhub unsur seperti pelayanan, keamanan dan keselamatan penerbanganlah yang menjadi kewenangan dari Kemenhub selaku regulator.
“Usaha penerbangan banyak melibatkan berbagai unsur seperti pelayanan, keamanan dan keselamatan, tentunya saya beserta jajaran Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia agar kedepannya segala aspek tersebut dapat terus ditingkatkan. Perihal laporan keuangan garuda bukan domain dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator, tidak ada kapasitas saya mengomentari hal tersebut,” urai Menhub.
Lebih lanjut Menhub menyebutkan Garuda Indonesia telah memiliki komitmen untuk selalu menerapkan standar tata kelola yang terbaik dengan selalu berusaha untuk menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) melalui berbagai usaha perbaikan dan peningkatan.
“Hasil penilaian GCG Garuda yang semakin baik diperoleh melalui perbaikan dan penyempurnaan dari apa yang telah dilakukan. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan (Garuda Indonesia) dalam menerapkan GCG,” ucapnya.
*Tarif Pesawat Jelang Lebaran*
Sementara itu terkait dengan tarif pesawat jelang lebaran, Menhub mengatakan, ia beserta jajaran terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran nanti dapat dijangkau oleh masyarakat dan tidak merasa terbebani. Namun ia memaklumi bila biasanya pada high season seperti lebaran ada lonjakan harga jika dibandingan dengan hari-hari biasa.
“Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” sebutnya.
Lanjut Menhub terkait subclass harga tiket, Menhub akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” sebutnya.
Ditambahkan Menhub, Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.
“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya. (HH/GD/CA/HA)