Indovoices.com – Hari ini sudah mulai memasuki masa arus balik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan beberapa strategi yang telah disiapkan oleh Kemenhub bersama dengan stakeholder terkait untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada arus balik.
Menhub menjelaskan ada beberapa diskresi untuk menghadapi arus balik. Salah satu diskresinya yaitu mengatur penggunaan rest area. Hal itu dikarenakan, pada masa arus mudik kemarin, rest area menjadi salah satu penyebab terjadinya permasalahan kepadatan lalu lintas.
“Saya mengimbau agar pemudik tidak melakukan pemberhentian di rest area, kalau tidak mendesak. Jika jarak tempuh mencapai 6 jam dan kondisi badan atau tingkat kebugarannya maksimal maka mereka tidak perlu berhenti. Kalaupun harus berhenti tapi sebentar saja. Apabila tidak dalam keadaan darurat, yang paling penting jangan berhenti di bahu jalan karena berbahaya dan menimbulkan kemacetan,” ujar Menhub Budi.
Sementara itu, Korlantas Polri menganjurkan masyarakat untuk menggunakan rest area di sisi jalur sebelah kanan pada saat pemberlakuan one way.
Pada saat arus balik, diskresi lain yang dilakukan yaitu melakukan rekayasa lalu lintas melalui penerapan satu arah (one way) yang diberlakukan mulai hari ini pukul 14.05 WIB dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 70 GT Cikampek Utama.
Namun untuk selanjutnya, one way akan diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB. Sedangkan contra flow dari KM 61 sampai dengan KM 33 diberlakukan secara situasional.
One way ini berlaku selama empat hari dari tanggal 7 Juni hingga 10 Juni 2019 dan bersifat situasional menyesuaikan kondisi lalu lintas. Menhub berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan balik di waktu yang tepat.
“Harapan kita memang yang berangkat arus balik pada hari ini atau memang setelah tanggal 10 Juni, kita sangat menghindari tanggal 9 Juni karena sebagai puncak arus balik, cukup berbahaya kalau kita tidak lakukan secara intensif,” ucap Menhub.
Lebih lanjut Menhub mengatakan, diskresi lain yang juga akan dilakukan yaitu merekomendasikan Gerbang Palimanan untuk ditiadakan atau dinonaktifkan jika panjang kemacetan sudah mencapai hingga 3 Km. Terkait hal ini, Menhub mengatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada Kepolisian dan stakholder terkait untuk melakukan diskresi tersebut.
“Sejak kemarin saya rekomendasikan gerbang Palimanan ditiadakan jika kemacetan sudah mencapai 3 Km. Kita akan koordinasikan insya Allah malam ini akan kita keluarkan semacam surat edaran sehingga besok bisa berjalan. Ya kita memang tidak mengharapkan ada macet hingga 3 km, tapi kita tidak ingin ambil resiko jika memang terjadi. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi,” tandas Menhub. (LKW/RDL/CA/HA)