Indovoices.com- Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengembangan
Sumber Daya Manusia dan Penelitian Di Bidang Perkeretaapian. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono dan Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra di Ruang Kutai, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (10/10).
Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan SDM terkait pengoperasian dan pemeliharaan Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Berpijak dari hal tersebut maka dipandang perlu dilakukan kerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia dan penelitian di bidang perkeretaapian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keberadaan kereta cepat merupakan hal yang baru di Indonesia. Karena ini hal baru maka perlu dilakukan suatu kebersamaan yang intensif baik itu berkaitan dari segi teknis, pendidikan maupun penelitian.
“Saya menugaskan kepada Sekjen untuk menugaskan tenaga
potensial untuk mengawal kegiatan KCIC ini dan bersama-sama belajar dan
meneliti apa yang dilakukan. Pasti kita akan belajar banyak tentang suatu
kegiatan yang baru ini,” sebut Menhub.
Menurut Menhub, pembelajaran ini sangat penting, karena akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan kereta cepat itu sendiri.
“Pembelajaran itu penting karena kita ingin bahwa level off service dan level of safety yang diberikan oleh kereta cepat ini harus excellent. Oleh karena itu, kita harus melakukan dengan cermat dan melakukan pengawalan ini secara ketat. Insya Allah ini bisa berjalan,” ujar Menhub.
Menhub menambahkan, Kemenhub mempunyai fungsi sebagai pengawas yang juga akan memberikan sertifikasi. Ia mengatakan, telah memerintahkan agar SDM yang bekerja pada kereta cepat nantinya bisa disekolahkan, baik itu di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenhub maupun keluar negeri.
“Saya akan tugaskan tim dari kereta api untuk belajar, baikdi Cina maupun negara-negara Eropa. Karena mereka ini harus memiliki bekal dengan kompetensi yang baik. Dan sekolah itu pun harus dilengkapi dengan ilmu baru yang berkaitan dengan Kereta Cepat. Lebih jauh, kita harus meneliti tentang kereta cepat di Indonesia, dengan iklim dan sosial budaya seperti ini, apa yang harus dilakukan adaptasi. Apakah itu berkaitan dengan pembuatan sarana atau prasarana, maupun TOD. Pasti ada hal-hal yang baru yang harus diseuaikan dengan di sini,” jelas Menhub.
Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun, dengan ruang lingkup kesepakatan meliputi kerja sama Pendidikan dan Pelatihan tenaga operasional dan perawatan Kereta Cepat Jakarta – Bandung;
Penelitian dan pengembangan di bidang perkeretaapian; Pertukaran informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perkeretaapian; Penyediaan dan pertukaran tenaga ahli; Pemanfaatan sarana dan prasarana; dan Kegiatan lain yang disepakati oleh Para Pihak.
Turut hadir dalam Penandatangan Kesepakatan ini Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perhubungan. (dephub)